Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Nasib Industri Konten Premium di Ujung Tanduk

Nasib Industri Konten Premium di Ujung Tanduk


- detikInet

ilustrasi (ist)
Jakarta - Tak adanya kepastian tentang penyelesaian kasus pencurian pulsa turut berimbas besar bagi industri konten. Industri mulai kolaps seiring gulung tikarnya sejumlah perusahaan sejak layanan dihentikan dan pembayaran disetop oleh operator telekomunikasi mulai Juli 2011.

Kondisi ini disadari betul oleh Kementerian Kominfo. Itu sebabnya, Menkominfo Tifatul Sembiring mendesak kepada anggota Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) periode 2012-2015 agar secepatnya mempelajari kasus pencurian pulsa ini.

"Kasus pencurian pulsa ini menghentak kita semua. Tolong dipelajari dengan cepat agar bisa diselesaikan," imbau Tifatul kepada sembilan anggota BRTI periode baru saat pelantikan di gedung Kominfo, Jakarta, Selasa (2/5/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ya, BRTI selaku regulator telekomunikasi adalah salah satu kunci penyelesaian masalah ini. Merekalah yang nantinya berwenang mengatur dan mengawasi industri agar tak lagi terjadi penyalahgunaan layanan di industri telekomunikasi, khususnya untuk industri konten premium.

Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto menegaskan, BRTI yang baru memang akan memegang peranan penting dalam membuat aturan baru untuk industri konten premium. Namun menurutnya, untuk kepastian hukumnya masih menunggu keputusan dari Bareskrim Mabes Polri.

Kondisi yang tak pasti ini ternyata tak bisa begitu saja diterima oleh kalangan industri. Mereka menilai, penyelesaian masalah ini sudah terlalu lama. Akibatnya, banyak perusahaan penyedia konten (CP) yang hanya tergantung dari broadcast dan SMS premium yang mati dan terpaksa memberhentikan karyawannya.

"Kalau angka perusahaan yang kolaps saya kurang tahu persis, namun yang jelas kalau tidak mati ya mengalihkan bisnis lain," kata Ketua Umum Indonesian Mobile & Online Content Association (Imoca) Haryawirasma.

Ketua Umum Indonesian Mobile Multimedia Association (Imma) T Amershah juga mengakui banyak CP yang gulung tikar banyak, dan yang masih hidup pun terpaksa harus mengurangi karyawannya agar tetap bisa bertahan.

"Ini karena mereka tidak bisa promo dan belum dapat full payment kecuali dari Indosat. Telkomsel bayar 50%, sedangkan operator lainnya 100% belum dibayarkan bahkan ada yang sampai dua tahun belum dibayarkan ke CP," keluhnya.

Sulaiman Sembiring, praktisi hukum dari SHP Law Firm, mengungkapkan kasus penyedotan pulsa sangat susah pembuktiannya apabila dimasukkan dalam kasus pidana.

"Sesuai dengan UU Telekomunikasi no. 36/1999 dan UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 maka seharusnya penyelesaian kasusnya cukup berupa penghentian layanan dan penggantian kerugian pulsa pelanggan," paparnya.

Menurut dia, Surat Edaran BRTI No. 177/2011 tentang Penghentian Sementara Layanan SMS Premium sudah merupakan sanksi administratif yang berat dan memenuhi ketentuan dalam UU Telekomunikasi.

Edmon Makarim, pakar hukum perdata, juga mengungkapkan terhadap suatu hubungan hukum (transaksi) antara pelaku usaha dengan konsumen, harus dilihat ketentuan hukum yang ada dalam UU No.8/1999 Perlindungan konsumen.

Dalam UU Perlindungan Konsumen tidak hanya terdapat kemungkinan gugatan perbuatan melawan hukum kepada pelaku usaha oleh konsumen, melainkan juga ancaman pidana terhadap larangan atau kewajiban yang diberikan dalam UU tersebut

"Ancaman pemidanaan tersebut dapat berupa kurungan atau denda bersifat alternatif bukan kumulatif," ujarnya.

Edmon mengungkapkan pulsa adalah satuan pemakaian jasa telekomunikasi bukan barang. Yang terjadi adalah adanya piutang pemakaian jasa yang telah dibayar oleh penggunanya.

Dengan sistem prabayar konsumen telah membayar sejumlah uang terlebih dahulu. Disini yang terjadi adalah pembayaran atas jasa yang belum digunakan atau lebih tepat dikatakan sebagai piutangnya konsumen kepada operator yang dihitung berdasarkan pulsa pemakaian nantinya.

Namun hal tersebut bukan berarti sebagai suatu pemilikan atau penguasaan atas barang. "Jadi menurut saya sulit untuk dapat dikatakan memenuhi unsur-unsur dalam pasal pencurian."

Dia juga mengungkapkan karena fokus utama perlindungan konsumen selayaknya bukanlah mematikan pelaku usaha melainkan melakukan perlindungan hak-hak konsumen, memperbaiki pelayanan, dan mengganti kerugian.

"Namun dalam konteks UU Konsumen, terdapat klausul pemidanaan yang memberikan alternatif denda atau kurungan," demikian pendapat Edmon.

Oleh karena itu, dalam konteks tindak pidana korporasi dalam lingkup industri jasa telekomunikasi, tambahnya, maka yang harus dilakukan adalah pemulihan hak si pengguna terlebih dahulu baru kemudian pemberian sanksi pidana berdasarkan UU Perlindungan konsumen serta sanksi administratif yang ada dalam UU Telekomunikasi.

"Namun karena dalam UU Perlindungan konsumen telah terdapat klausul pemidanaan yang bisa kurungan atau bisa denda, maka saya lebih mendorong berlakunya pidana denda bukan kurungan. Pada dasarnya, saya lebih mendorong keberlakuan UU Konsumen bukan KUHP," ujarnya lagi.

Sebagaimana diketahui, dalam kasus pencurian pulsa tersebut, Mabes Polri telah menerapkan ketentuan pidana termasuk berdasarkan KUHP dan menetapkan sejumlah tersangka. Salah satu pihak yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri adalah petinggi Telkomsel.

Kuasa hukum Telkomsel Muhammad Assegaf sebelumnya mengatakan, operator telekomunikasi seperti Telkomsel dan Indosat hanyalah pihak yang menyediakan akses jaringan dan pulsa sedangkan operasional layanan SMS premium dan broadcast di tangan CP.

"Apabila ada penyedotan pelanggan, berarti CP melanggar perjanjian kerja sama dengan operator di mana hal tersebut masuk ketentuan perdata," katanya.

Sedangkan praktisi hukum telekomunikasi Hinca Pandjaitan menilai kasus penyedotan pulsa ini sesungguhnya merupakan persoalan perdata murni dan mekanisme hukumnya juga sudah tersedia secara perdata, bukan pidana.


(rou/rou)





Hide Ads