Diungkapkan oleh anggota BRTI Nonot Harsono, SMS advertising bukan berarti anti terhadap penawaran SMS premium. Tapi nantinya diharapkan penawarakan yang ditawarkan akan mempunyai etika.
"SMS iklan itu silahkan ditawarkan konten premium, seperti RBT, game dan lainnya. Tapi akan lebih beretika dan sopan santunnya terjaga," katanya, saat berbincang dengan detikINET.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Artinya penawaran konten seperti RBT dll, yang dilarang sejak keluarnya Surat Edaran No.177/2011, bisa dihidupkan kembali saat salah satu draft revisi di Peraturan Menkominfo No.1/2009 sudah diselesaikan.
"Kan di surat edarannya jelas berbunyi, dilarang menawarkan penawaran dengan cara broadcast, sampai regulasi baru diterbitkan," sebut Nonot. "Kita ingin industri ini tumbuh lagi, tapi dengan aturan yang baru untuk melindungi konsumen dan pelaku bisnis itu sendiri," tandasnya.
(rou/rou)