Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
BRTI Tak Mau Disebut Matikan Industri SMS Premium

BRTI Tak Mau Disebut Matikan Industri SMS Premium


- detikInet

Ilustrasi (Ist.)
Jakarta - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menolak bila dijadikan kambing hitam atas tumbangnya bisnis SMS premium setelah adanya surat edaran pada bulan Oktober 2011 lalu yang memerintahkan unreg massal terkait beredarnya kasus pencurian pulsa. BRTI mengklaim justru surat edaran itu menyelamatkan industri konten premium.

"Saya sekali lagi menegaskan SE 177 itu justru bertugas untuk menjaga industri supaya sehat. Jadi tidak betul kalau kami (BRTI-red.) ingin mematikan industri kreatif ini," ujar salah satu anggota BRTI Nonot Harsono, di acara Telekomunikasi Cellular Updates, yang berlangsung di Kuningan Suites, Jakarta, Selasa (27/3/2012).

Menurut Nonot, kehadiran surat edaran ternyata mampu menjawab masalah yang selama ini dipendam. Dia menyebutkan dari semua masalah yang dilaporkan ke BRTI kebanyakan konsumen tidak mengetahui cara menstop SMS premium atau merasa tidak ikut konten, namun dipaksa untuk berlangganan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan tujuannya surat edaran tersebut kita ingin membenahi semuanya. Makanya saat itu kita minta diunreg semua sambil melakukan penawaran registrasi lagi," tambahnya.

Anggota BRTI yang lain, Danrivanto Budhijanto pun sedikit flashback ke belakang. Saat kasus pencurian pulsa mengemuka ke publik, Menkominfo Tifatul Sembiring mengumpulkan semua stakeholder mulai dari CP sampai operator pada 5 Oktober 2011. Inti pertemuaan itu meminta agar kasus ini diselesaikan, ada 5 point yang diminta Menkominfo.

Pertemuaan kembali dilakukan pada 11 Oktober namun kali ini melibatkan Kejaksaan, Bareksrim dan pihak lainnya. Kemudian 14 Oktober, Menkominfo dipanggil DPR untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP). Saat itulah anggota dewan mencecar soal CP dan operator yang nakal.

"Di situ kami mati-matian agar CP tidak diutak-atik. Karena kita tahu ini adalah industri kreatif yang mesti dilindungin," sebut Danrivanto.

Sayangnya usaha BRTI sia-sia, karena DPR tetap minta agar layanan SMS premium dihentikan. "Akhirnya ketimbang menteri yang di-unreg, mending SMS kita unreg semua. Apalagi saat itu lagi diguncang isu reshufel," lanjutnya

Hingga akhirnya tepat pada 18 Oktober 2011, surat edaran bernomor 177 untuk memerintahkan CP dan operator untuk mengunreg massal layanan konten premiumnya itu pun resmi diberlakukan.

(ash/ash)







Hide Ads