"Kalau ditarik ke belakang, dasar hukum pencurian itu apa. Pencurian itu mengambil barang orang tanpa izin untuk kepentingan sendiri. Di mana letak unsur itu? Begitu juga penipuan, dasar hukumnya apa? Ini semua tidak sesuai dengan yang dituduhkan kepada tersangka," paparnya dalam diskusi Bedah Kasus Pencurian Pulsa di Planet Hollywood, Jakarta, Rabu (21/3/2012).
Assegaf menambahkan bila berdasarkan dasar hukum, maka kasus ini nantinya akan sulit dimasukkan ke pengadilan. Pihak kejaksaan pun, menurutnya, akan kebingungan dalam menetapkan pasal-pasal pelanggaran pidana. "Karena tidak jelas apa yang harus dituntut kepada tersangka," tegasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya juga sedang cari bagaimana mereka bisa menetapkan kasus ini sebagai kasus penipuan dan pencurian," tukasnya.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel dengan inisial KP sebagai tersangka dalam kasus pencurian pulsa, bersama Dirut PT Media Play dengan inisial WMH dan Dirut PT Colibri dengan inisial NHB.
KP sendiri dijerat pasal 62 jo pasal 9 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 dan 378 KUHP.
(rou/ash)