Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kuasa Hukum Telkomsel: Klien Kami Bukan Pencuri Pulsa

Kuasa Hukum Telkomsel: Klien Kami Bukan Pencuri Pulsa


- detikInet

TelkomselPoin (rou/inet)
Jakarta - Kuasa hukum Telkomsel Muhammad Assegaf mengklaim kliennya tidak bersalah dalam kasus pencurian pulsa. Sebab menurutnya, dasar hukum untuk mengungkapkan adanya unsur penipuan maupun pencurian, tidak cukup.

"Kalau ditarik ke belakang, dasar hukum pencurian itu apa. Pencurian itu mengambil barang orang tanpa izin untuk kepentingan sendiri. Di mana letak unsur itu? Begitu juga penipuan, dasar hukumnya apa? Ini semua tidak sesuai dengan yang dituduhkan kepada tersangka," paparnya dalam diskusi Bedah Kasus Pencurian Pulsa di Planet Hollywood, Jakarta, Rabu (21/3/2012).

Assegaf menambahkan bila berdasarkan dasar hukum, maka kasus ini nantinya akan sulit dimasukkan ke pengadilan. Pihak kejaksaan pun, menurutnya, akan kebingungan dalam menetapkan pasal-pasal pelanggaran pidana. "Karena tidak jelas apa yang harus dituntut kepada tersangka," tegasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihak penyidik pun, menurut dia, terlalu terburu-buru menetapkan tersangka dalam kasus ini. Assegaf juga tidak melihat adanya celah dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk menjerat para petinggi operator sebagai tersangka penipuan maupun pencurian.

"Saya juga sedang cari bagaimana mereka bisa menetapkan kasus ini sebagai kasus penipuan dan pencurian," tukasnya.

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Vice President Digital Music and Content Management Telkomsel dengan inisial KP sebagai tersangka dalam kasus pencurian pulsa, bersama Dirut PT Media Play dengan inisial WMH dan Dirut PT Colibri dengan inisial NHB.

KP sendiri dijerat pasal 62 jo pasal 9 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 dan 378 KUHP.


(rou/ash)






Hide Ads