Kasus pencurian pulsa dinilai sudah terlalu dipolitisir. Pengamat kebijakan publik Agus Pambagio bahkan menduga, kasus ini berpotensi jadi 'mesin ATM' bagi partai tertentu untuk kepentingan politik di 2014 nanti.
"Sekarang makin tidak jelas. Saya melihat masalahnya sudah terlalu dipolitisir. Patut diduga, ini bisa jadi mesin ATM buat partai," cetusnya dalam diskusi Bedah Kasus Pencurian Pulsa di Planet Hollywood, Jakarta, Rabu (21/3/2012).
Kecurigaan Agus membuncah sejak dibentuknya Panja Pencurian Pulsa oleh Komisi I DPR RI, yang dilanjutkan dengan adanya desakan penetapan tersangka kepada Bareskrim Mabes Polri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, hal ini tidak akan terjadi bila Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) yang mengatur regulasi membuat aturan-aturan yang jelas dan tegas mengenai hubungan content provider (CP) dengan operator.
"Ketidakpastian regulasi ini telah menyebabkan industri konten yang tidak bersalah juga kena getahnya. Bahkan, sekitar 12 ribu tenaga kerja dan ratusan perusahaan penyedia konten tidak bisa beroperasi akibat regulasi yang tak jelas tersebut," pungkas Agus.
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pencurian pulsa. Dirut PT Media Play dengan inisial WMH dan Dirut PT Colibri dengan inisial NHB. Satunya lagi dari VP Digital Music and Content Management Telkomsel dengan inisial KP.
KP sendiri dijerat pasal 62 jo pasal 9 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo pasal 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan pasal 362 dan 378 KUHP.
(/)