"Apakah ada indikasi ini merupakan corporate policy atau hanya individual policy dari VP yang bersangkutan. Ini perlu di-clear-kan supaya ada kepastian hukum," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, kepada detikINET, Jumat (9/3/2012).
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pencurian pulsa. Dirut PT Media Play dengan inisial WMH dan Dirut PT Colibri dengan inisial NHB. Satunya lagi dari VP Digital Music and Content Management Telkomsel dengan inisial KP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu yang saya sebut to the point sebagai corporate policy atau individual policy. Cuma, kalau individual policy kenapa didiamkan cukup lama oleh manajemen yang lebih tinggi," Gatot bertanya-tanya.
"Semua tergantung pengembangan penyidikan lebih lanjut apakah itu ada indikasi green light dari pimpinan atau tidak. Atau apakah revenue yang diderivatif dari kegiatan VP tersebut menambah revenue perusahaan atau tidak."
"Ini butuh penyidikan secara komprehensif. Kami yakin Polisi sangat jeli soal itu. Dan yang jelas, Kominfo tidak akan melindungi kalau jelas-jelas ada yang bersalah," pungkas Gatot.
KP sendiri dijerat pasal 62 jo pasal 9 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo psl 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 362 dan 378 KUHP.
(rou/ash)