Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
VP Telkomsel Jadi Tersangka
Kominfo Curiga Ada 'Lampu Hijau' dari Direksi
VP Telkomsel Jadi Tersangka

Kominfo Curiga Ada 'Lampu Hijau' dari Direksi


- detikInet

Jakarta - Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan salah satu Vice President (VP) di Telkomsel sebagai tersangka pencurian pulsa. Polisi pun dinilai perlu menelusuri lebih jauh, apakah itu hanya dilakukan oleh pejabat setingkat VP atau mungkin berkembang hingga ke level direksi.

"Apakah ada indikasi ini merupakan corporate policy atau hanya individual policy dari VP yang bersangkutan. Ini perlu di-clear-kan supaya ada kepastian hukum," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, kepada detikINET, Jumat (9/3/2012).

Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus pencurian pulsa. Dirut PT Media Play dengan inisial WMH dan Dirut PT Colibri dengan inisial NHB. Satunya lagi dari VP Digital Music and Content Management Telkomsel dengan inisial KP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di antara tiga tersangka itu, hanya KP yang levelnya bukan direktur utama. Hal ini menimbulkan pertanyaan di benak Kementerian Kominfo. Sebab, pertanggungjawaban aksi korporasi untuk urusan bisnis yang menyangkut banyak uang, ada di level tertinggi.

"Itu yang saya sebut to the point sebagai corporate policy atau individual policy. Cuma, kalau individual policy kenapa didiamkan cukup lama oleh manajemen yang lebih tinggi," Gatot bertanya-tanya.

"Semua tergantung pengembangan penyidikan lebih lanjut apakah itu ada indikasi green light dari pimpinan atau tidak. Atau apakah revenue yang diderivatif dari kegiatan VP tersebut menambah revenue perusahaan atau tidak."

"Ini butuh penyidikan secara komprehensif. Kami yakin Polisi sangat jeli soal itu. Dan yang jelas, Kominfo tidak akan melindungi kalau jelas-jelas ada yang bersalah," pungkas Gatot.

KP sendiri dijerat pasal 62 jo pasal 9 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo psl 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 362 dan 378 KUHP.


(rou/ash)






Hide Ads