Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Pencurian Pulsa
Kominfo Minta Polisi Selidiki Operator Lain
Pencurian Pulsa

Kominfo Minta Polisi Selidiki Operator Lain


- detikInet

Jakarta - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta kepolisian menelusuri kasus pencurian pulsa secara lebih mendalam. Sebab, bukan tidak mungkin komplotan yang 'bermain' lebih tinggi posisinya dan melibatkan operator lain.

"Sekali lagi kami di Kominfo mengapresiasi atas upaya Polisi tersebut. Hanya saja untuk lebih memberi jaminan pada publik, maka polisi perlu menelusuri lebih jauh apakah itu hanya dilakukan oleh pejabat setingkat VP (Vice President) atau mungkin berkembang," tukas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S. Dewa Broto.

Persoalan kedua, lanjutnya, adalah apakah itu hanya terkait dengan Telkomsel saja? "Bagaimana dengan operator yang lain? Mengingat keluhan masyarakat hampir cukup merata," tukasnya kepada detikINET, Kamis (8/3/2012).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Persoalan ketiga yang diutarakan Gatot ialah terkait kemungkinan indikasi ini merupakan corporate policy atau hanya individual policy dari VP yang bersangkutan.

"Ini perlu di-clear-kan supaya ada kepastian hukum. Cuma, kalau individual policy kenapa didiamkan cukup lama oleh manajemen yang lebih tinggi," sindirnya.

Tak lupa, Kominfo menilai penetapan tersangka dari pejabat Telkomsel oleh Bareskrim Mabes Polri menunjukkan bahwa pihak berwajib makin intensif melakukan penyidikan kasus pencurian pulsa.

"Sikap kami sama seperti yang kemarin. Jika ada operator dan CP yang bersalah, silakan pak polisi memproses. Kominfo tidak akan melindungi kalau jelas-jelas ada yang bersalah," ia menandaskan.

Seperti diberitakan sebelumnya, KP yang menjabat sebagai Vice President Digital Music & Content Management Telkomsel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian pulsa oleh Bareskrim Mabes Polri.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka KP adalah pasal 62 jo pasal 9 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo psl 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 362 dan 378 KUHP.

Dengan demikian, jumlah tersangka untuk kasus pencurian pulsa kini menjadi dua orang. Setelah sebelumnya, pria berinisial NHB yang menjabat sebagai direktur utama perusahaan content provider (CP) berinisial C telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.


(ash/rns)




Hide Ads