"Itu kabar bagus. Memang sudah seharusnya, yang namanya maling ya harus ditangkap. Musti ada yang dipenjarakan," kata dia saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta, Kamis (8/3/2012).
Seperti diketahui, Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan tersangka dari petinggi Telkomsel berinisal KP dan direktur utama dari perusahaan konten PT C dengan inisial NHB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami juga telah memperpanjang masa kerja anggota BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) selama satu bulan sesuai permintaan Panja Pencurian Pulsa, sampai kasus ini selesai," pungkas Tifatul.
(rou/ash)