Demikian ditegaskan Direktur II Eksus Bareskrim Kombes Brigjen Arief Sulistyo ketika dikonfirmasi, Kamis (8/3/2012).
Arief memastikan bahwa kepolisian akan melayangkan pemanggilan kedua untuk pemeriksaan KP dalam kasus pencurian pulsa yang telah meresahkan pelanggan seluler itu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
KP yang menjabat sebagai Vice President Digital Music & Containt Management Telkomsel sejatinya dijadwalkan menjalani pemeriksaan hari ini, Kamis (8/3/2012). Namun setelah ditunggu-tunggu, yang bersangkutan tidak datang.
Belakangan, ia dilaporkan sakit sehingga urung hadir. Arief pun memastikan bakal melakukan pengecekan dengan dokter terkait untuk alasan sakit tersebut.
KP sendiri dijerat dengan pasal 62 jo pasal 9 UU 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, pasal 28 jo psl 45 UU 11 tahun 2008 tentang ITE, dan Pasal 362 dan 378 KUHP.
Dengan demikian, jumlah tersangka untuk kasus pencurian pulsa kini menjadi dua orang. Setelah sebelumnya, pria berinisial NHB yang menjabat sebagai direktur utama perusahaan content provider (CP) berinisial C telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu.
(ash/ash)