"Nggak lah, Panja tidak bisa (memberi rekomendasi) seperti itu," kata Ketua Panja Pencurian Pulsa Tantowi Yahya kepada detikINET, Rabu (7/3/2012).
"Yang jelas, polisi tinggal mendalami penyelidikan dan penyidikan atas nama-nama yang sudah diberikan oleh BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia)," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini pun masih diselidiki lebih lanjut. Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, Kepala Divisi Humas Polri menjelaskan, penyelidikan masih terus dilakukan.
Selain PT C yang dijadikan tersangka, BRTI sebelumnya juga telah mengungkap puluhan daftar nama para CP dan sembilan operator yang mendapat surat peringatan.
Tantowi mengakui, bahwa tersangka yang disebutkan oleh Bareskrim adalah salah satu CP yang pernah dipanggil dalam rapat dengar pendapat bersama Panja Pencurian Pulsa, beberapa waktu yang lalu.
"Kita harapkan dalam waktu tidak lama lagi, polisi juga mampu menetapkan TSK-TSK (tersangka) baru," pungkasnya.
(rou/ash)