Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Kominfo: Jika Operator & CP Bersalah, Jadikan Tersangka!

Kominfo: Jika Operator & CP Bersalah, Jadikan Tersangka!


- detikInet

Jakarta - Kementerian Kominfo menyerahkan sepenuhnya proses hukum dan penetapan tersangka kasus pencurian pulsa kepada Bareskrim Mabes Polri. Sejauh ini sudah ada satu tersangka dan kemungkinan masih akan bertambah.

"Kami nggak minta agar nambah TSK (tersangka), tetapi biarkan polisi kerja. Ini tidak ada urusan kejar target. Artinya, jika operator ada yang salah, silakan pak polisi proses dan tetapkan jadi TSK," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, kepada detikINET, Selasa (6/3/2012).

Seperti diketahui, pihak Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus dugaan pencurian pulsa dengan inisial NHB, direktur utama salah satu perusahaan CP yang berinisial PT C.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, Kepala Divisi Humas Polri menjelaskan, penyelidikan masih terus dilakukan. Penetapan tersangka ini dilakukan penyidik sejak Jumat kemarin, 2 Maret 2012.

Selain PT C yang dijadikan tersangka, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sebelumnya juga telah mengungkap puluhan daftar nama para CP dan sembilan operator yang sudah diberi peringatan.

Kominfo sendiri berharap, kalau memang ada yang harus dipidanakan dari daftar nama tersebut, maka aparat penegak hukum dipersilakan untuk segera memprosesnya.

"Ini sesuai dengan pernyataan Menkominfo Tifatul Sembiring, bahwa kalau memang ada yang harus dipidanakan, maka aparat penegak hukum dipersilakan untuk segera memprosesnya. Kami akan membantu dalam penyidikannya," kata Gatot

Penetapan tersangka ini juga diharap bisa memberikan efek jera dan menjadi pelajaran pada operator dan penyelenggara CP untuk harus lebih hati-hati.

(rou/ash)





Hide Ads