"BRTI akan tetap bekerja secara profesional, dan tidak terpengaruh oleh tekanan siapapun, guna melindungi masyarakat konsumen layanan telekomunikasi, dan membangun industri telekomunikasi khususnya konten ke arah yang lebih baik ke depan," tegas anggota BRTI Heru Sutadi dalam keterangannya kepada detikINET, Senin (5/3/2012).
Seperti diketahui, dua perusahaan CP yakni PT Extent Media Indonesia dan PT Era Cahaya Brilians telah melayangkan gugatan yang meminta ganti rugi kepada BRTI total senilai Rp 688,4 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika tidak mencabut hal tersebut, kami minta kepada majelis hakim untuk menghukum berupa denda Rp 10 juta per hari," kata Hinca.
Selain membayar denda, kedua CP ini menggugat ganti rugi Rp 688,4 miliar yang terdiri kerugian materil sebesar Rp 188,5 miliar dan kerugian immateril sebesar Rp 500 miliar.
Seperti diketahui, gugatan ini merupakan buntut dari pengumuman BRTI soal nama-nama perusahaan yang diduga kuat sebagai pencuri pulsa dan sempat diumumkan dalam Panja Pencurian Pulsa di Komisi I DPR RI.
"Terkait gugatan kedua CP itu, tentunya akan ada prosesnya sesuai dengan standar pengadilan, dan itu akan kita ikuti dan hormati. Dan kita akan menyampaikan temuan fakta dan data yang kita punya. Kita optimistis data kita valid," pungkas Heru.
(rou/ash)