Namun sebelum itu, dari jauh-jauh hari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) coba mengingatkan pemilik brand Esia itu untuk hati-hati dalam beraksi, jika tak mau disemprit (peringati-red.) regulator.
"Ini yang harus diingatkan, jika izin penyelenggara sudah di tangan, silakan jualan atau commersial activity. Tapi jika belum dipegang, nanti dulu daripada kena peluit kartu kuning karena off side, kan gak lucu," tukas Gatot kepada detikINET, Rabu (8/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Waktu tahun 2006 ada kejadian di bulan Agustus, ada operator (Telkomsel-red) yang terpaksa off side karena izin penyelenggaraan 3G belum dipegang tetapi sudah grand launching. Ya terpaksa kami semprit," kata Gatot.
"Hanya saja buru-buru, mereka langsung melakukan klarifikasi. Dan mengaku hanya testing. Soalnya waktu itu bergengsi banget merilis layanan 3G duluan, sehingga sampai mencuri start," lanjutnya.
Kasus yang sedikit berbeda menimpa Axis. Operator yang identik dengan warna ungu ini disemprit lantaran sudah memegang izin seluler cukup lama, tapi jualannya kelamaan.
"Setelah izin penyelenggaraan dipegang, kapan jualannya memang terserah mereka. Tetapi jangan terlalu lama juga, izin dipegang tapi beberapa tahun tidak jualan. Saat itu Axis (dulu bernama Natrindo Telepon Seluler/NTS-red.) mendapat surat peringatan dari Dirjen Postel dan diancam untuk ditarik lagi sebagian frekuensinya," cerita Gatot.
"Hingga akhirnya mereka (Axis-red.) responsif dan buru-buru melakukan grand launching," pungkasnya.
Nah, dua kasus inilah yang diharapkan Kominfo dapat menjadi bahan pembelajaran oleh Bakrie. Dimana saat ini mereka memang sudah memegang serifikat ULO untuk layanan seluler. Selanjutnya tinggal mengurus izin penyelenggaraan dimana pengurusannya sekitar 14 hari.
(ash/rns)