Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Gatot S. Dewa Broto mengatakan, sertifikat ULO seluler Btel tersebut sudah ditandatangani oleh Syukri Batubara, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo.
"Taruhlah hari ini atau besok Btel udah menerima sertifikatnya, namun mereka masih ada satu pekerjaan rumah lagi yang harus diurus yaitu mendapatkan izin penyelenggaraan. Caranya dengan mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin penyelenggaraan kepada menkominfo. Nanti Kominfo akan memproses dan jika ok, langsung diterbitkan izin penyelenggarannya," lanjut Gatot kepada detikINET, Rabu (8/2/2012).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam izin penyelenggaraan, tidak berupa selembar kertas saja yang ditandatangani menteri. Tetapi berupa satu set dokumen yang berisi SK Menteri kemudian dilampiri dokumen komitmen, hak dan kewajiban," kata Gatot.
BRTI dan Kominfo nantinya akan terus mengevaluasi komitmen itu. Contohnya untuk komitmen tahun pertama akan dibangun sekian BTS atau node di provinsi A hingga B, begitu pula di tahun berikutnya.
Kominfo sendiri sebelumnya akan melakukan revisi terhadap lisensi seluler yang dipegang Btel untuk menjamin persamaan hak dan kewajiban di industri telekomunikasi.
Dimana revisi ini terkait komitmen pembangunan seluler Bakrie yang sempat dipertanyakan oleh kalangan industri telekomunikasi. Sebab biasanya, untuk setiap penambahan lisensi baru selalu diikuti dengan perluasan jaringan, sehingga penetrasi mencapai pelosok negeri.
Namun Bakrie hanya menawarkan komitmen membangun total 200 base transceiver station (BTS) dalam lima tahun dengan rincian, 19 BTS untuk coverage 20 provinsi selama masa izin prinsip.
Selanjutnya, pembangunan di tahun pertama 21 BTS, tahun kedua 52 BTS, tahun ketiga 33 BTS, tahun keempat 44 BTS, dan tahun kelima 31 BTS. Komitmen ini yang dinilai sejumlah kalangan terlalu minim.
(ash/rns)