Keempat CP tersebut adalah PT Extent Media Indonesia (9393), PT Kreatif Bersama (9877), PT Era Cahaya Brillian (9399), PT Nextnation Prisma (9899).
Dari empat CP itu, ada satu perusahaan yang mengakui tidak berizin, yakni Extent Media yang bekerja sama ekslusif dengan operator Telkomsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi I juga mempertanyakan BRTI soal penjelasan ganti rugi yang dijanjikan Extent kepada pelanggan. Sebab, menurut Fayakun, hingga saat ini masalah restitusi pelanggan belum jelas.
"Kami berhubungannya dengan operator yang menjadi mitra dari Extent, yakni Telkomsel. Kami sudah minta ke operatornya untuk hentikan dan mengembalikan pulsa, serta membuat laporan per minggu. Menurut Telkomsel mereka sudah kembalikan, tapi belum semua," kata Wakil Ketua BRTI, Mohammad Budi Setiawan.
(rou/ash)