Menurut Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto, selama hal tersebut belum masuk dalam ranah penyidikan, harusnya daftar CP ilegal tersebut diumumkan ke publik.
Terlebih beberapa waktu sebelumnya, BRTI sudah mengungkap CP-CP mana saja yang telah terdaftar secara resmi ke regulator telekomunikasi tersebut. "Biar masyarakat tahu mana yang berizin dan tidak," tukasnya kepada detikINET, Selasa (20/12/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di sisi lain, BRTI masih malu-malu mengungkap daftar tersebut. Padahal disampaikan Wakil Ketua BRTI Mohammad Budi Setiawan, daftar nama 78 CP itu sudah disampaikan ke Panja Komisi I DPR RI.
"Dan rapat Panja kemarin adalah rapat terbuka, maka itu bukan bocoran," kilahnya.
Gatot mengakui jika sebelum unreg massal dilakukan BRTI, ada sekitar 400 CP yang beroperasi di Indonesia. "Itu seperti yang terungkap dari laporan Dirut Telkomsel (Sarwoto Atmosutarno) pada 10 Oktober lalu di depan Komisi I. Jumlahnya ada 400 CP," katanya.
"Kemudian kita bandingkan dengan yang terdaftar di BRTI. Dimana yang terdaftar cuma 205 CP," tukas Gatot.
Artinya setengah CP yang beroperasi di Indonesia adalah ilegal. Karena tindak tanduknya tanpa memiliki izin dari BRTI. Mereka hanya memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan operator.
(ash/rns)