"Kami siap mengembalikan restitusi dari konsumen yang dirugikan senilai jumlah komplainnya," kata Direktur Komunikasi PT Extent Media, Judith Monique Lubis, saat dihubungi detikINET, Selasa (20/11/2011).
Extent Media Indonesia tercatat sebagai satu dari 78 perusahaan CP yang tak memiliki izin dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), namun tetap bisa menyelenggarakan layanan premium dengan shortcode 9393 bersama Telkomsel.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia pun mengakui, perjanjian kerja sama (PKS)-nya bersama Telkomsel bersifat eksklusif . Ketika ditanya mengapa perjanjian tanpa izin regulator ini bisa terjadi, Judith enggan menjelaskan secara detail dan menyerahkan kepada pihak Telkomsel untuk menjelaskannya.
"Kenapa Extent tidak ada izin tapi sudah ber-PKS, silakan tanya langsung ke Telkomsel, saya tak berwenang untuk menjawabnya. Saat itu, saya belum bergabung dengan Extent. Namun yang pasti sekarang Extent siap jalani sanksi BRTI," ujarnya.
"Kita sebagai warga negara yang baik akan memenuhi sanksi administratif sebagaimana diatur di dalam Peraturan Menkominfo No.1/2009," pungkas Judith.
(rou/ash)