Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Telkomsel Terancam Sanksi Jika layanan Ikut 'Mogok'

Telkomsel Terancam Sanksi Jika layanan Ikut 'Mogok'


- detikInet

Jakarta - Manajemen Telkomsel dan serikat pekerja, yang tengah menggelar mogok kerja, boleh saja telah berjanji bakal tetap menjaga layanannya. Namun jika layanan kepada pelanggan ikut 'mogok' alias terganggu, maka siap-siap saja sanksi regulator menghadang.

Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Gatot S. Dewa Broto, mengatakan bahwa kalau untuk masalah demonstrasi itu hak karyawan, dan dilindungi oleh UU Tenaga Kerja. Jadi Kominfo tidak berhak ikut campur karena itu urusan internal perusahaan.

Hanya saja jika sudah mengakibatkan gangguan layanan telekomunikasi, Kominfo dan BRTI harus masuk karena dianggap berbenturan dengan Peraturan Pemerintah nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi. Dimana salah satu ayatnya menyebutkan tentang kewajiban operator untuk menjaga kualitas layanan telekomunikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di samping itu juga akan berbenturan dengan Permen Kominfo nomor 10, 11, 12, 13 dan 14 tentang standar Kualitas Layanan Telekomunikasi Internasional, SLJJ, Lokal, FWA, Seluler.

"Bisa terbuka turunnya SP1 tetapi tentu saja jika tingkat gangguannya signifikan. Dan jika tidak ditaati, SP2, dan seterusnya," kata Gatot kepada detikINET, Kamis (10/11/2011).

Pun demikian, Kominfo yakin baik direksi maupun karyawan Telkomsel tentu tidak ingin mendapat SP1. Sebab hal ini akan mengganggu citra perusahaan.

"Dan jangan lupa, masih ada UU lain yang bisa dijadikan acuan yaitu UU Pelayanan Publik dan UU Perlindungan Konsumen. Biasanya operator baru dapat SP1 saja sudah tidak convenient karena pasti kami publish," lanjut Gatot.

"Namun di atas semua itu, Kominfo pada dasarnya tetap berada pada posisi netral dan berharap masalah tersebut dapat diselesaikan dengan baik secepatnya," pungkasnya.

Sebelumnya, manajemen Telkomsel telah menjamin sepenuhnya bahwa pelayanan kepada publik tidak akan terganggu dengan adanya aksi mogok kerja nasional ini.

Persoalan ini dianggap sebagai bagian dari proses hubungan industrial internal di Telkomsel dan para pihak terkait telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan baik dan cepat.

"Secara prinsip, Manajemen Telkomsel senantiasa membuka ruang dialog dengan serikat untuk membahas dan merundingkan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, sebab hal seperti ini dapat terjadi di setiap perusahaan dan merupakan bagian dari sebuah proses membangun hubungan industrial yang harmonis dan kondusif," manajemen Telkomsel menandaskan.


(ash/sha)







Hide Ads