"Bukannya kami tidak mau, tapi ini masih dalam proses hukum. Kami tidak mau mendahului sebelum dibuktikan bersalah secara hukum," sanggah anggota BRTI Dhanrivanto dalam jumpa pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Selasa (11/10/2011).
Sebelumnya Menkominfo Tifatul Sembiring menyebutkan ada 60 CP nakal yang telah melakukan pelanggaran karena menyedot pulsa pelanggan. Para CP nakal tersebut, kata dia, juga sudah dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist) dan tidak boleh lagi bekerja sama dengan operator telekomunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penyedotan pulsa pelanggan telah menyita perhatian publik belakangan ini. Pelanggan kerap tanpa sadar terpotong pulsanya sekitar Rp 2.000 untuk layanan pesan premium yang sebenarnya tidak dikehendaki.
Menkominfo sendiri memperkirakan jumlah kerugian pelanggan per bulannya dari kasus ini tak sampai Rp 100 miliar per bulan. Namun mengingat kasus semacam ini sudah kerap terjadi sejak 2007 lalu, bisa dibayangkan berapa uang pulsa yang sudah disedot dari masyarakat.
(rou/ash)