Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Apa Benar Kerugian Pencurian Pulsa Tak Sampai Rp 100 Miliar?

Apa Benar Kerugian Pencurian Pulsa Tak Sampai Rp 100 Miliar?


- detikInet

Jakarta - Pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tifatul Sembiring yang mengatakan bahwa kasus pencurian pulsa tak sampai Rp 100 miliar dinilai tidak mendasar dan bisa membuat masyarakat semakin resah di tengah 'kepanikan' akan kasus pencurian pulsa.

Aktivis Teknologi Informasi dan Komunikasi, Bona Simanjuntak, menilai kerugian yang ditimbulkan akibat aksi negatif content provider (CP) nakal tersebut kemungkinan jauh lebih besar dari klaim menteri.

"Padahal jika kita menilik lebih jauh dapat disampaikan bahwa kejahatan ini telah berlangsung sejak tahun 2007 sebagaimana disampaikan oleh pihak Kominfo sendiri," tukas Bona kepada detikINET, Selasa (11/10/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nah, jika operator mempunyai 10 juta pelanggan yang terkena modus penipuan ini, maka terdapat Rp 2.000 x 10 juta atau sebesar Rp 20 miliar uang pelanggan yang 'dirampok'.

"Bayangkan bila hal itu terjadi di lebih dari 5 operator besar di Indonesia dan dilakukan setiap hari, maka dalam toleransi 1 tahun akan lebih dari Rp 30 triliun uang masyarakat diambil. Dengan asumsi dari 5 operator mempunyai 10 juta pelanggan aktif setiap hari (yang menjadi korban-red.)," lanjut pendiri Indonesia Center For ICT Law Studies ini.

Bona pun meyakini jika ulah nakal para CP yang menggembosi pulsa pengguna seluler Tanah Air tidak memiliki satu modus, namun bisa dibilang beberapa cara. Selain itu, aksi ini pun terjadi bukan mustahil atas 'seijin' dan diketahui oleh operator.

Sebelumnya, Menkominfo menilai kasus pencurian pulsa yang dilakukan oleh CP nakal jumlahnya belum mencapai Rp 100 miliar.

"Saya taksir kerugiannya tak sampai Rp 100 miliar. Tak sampai 10% dari nilai bisnis antara operator dan CP yang mencapai Rp 1 triliun per bulan," kata dia usai rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin (10/10/2011) petang.

Kominfo, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) beserta para operator telekomunikasi sebelumnya juga telah mencekal izin 60 CP nakal yang diduga terlibat kasus pencurian pulsa pelanggan.

"Besok (Selasa, 11/10/2011-red.) data-data itu akan kami serahkan ke Bareskrim agar diusut dan diselesaikan secara hukum. Kami juga mendukung permintaan Komisi I yang minta mengusut kasus ini sampai tuntas. Itu sebabnya kami butuh kerja sama dengan Bareskrim untuk menyelidiki mafia yang ada di belakangnya," tandas menteri.


(ash/rns)





Hide Ads