Komisioner KPI Idy Muzayyad menyatakan, pihaknya melakukan pemantauan dan menerima sejumlah pengaduan publik terkait acara tersebut. "Hasil pemantauan kami, ditambah banyaknya pengaduan masyarakat, sejumlah acara kuis itu mengandung unsur judi dan melanggar ketentuan," ungkap Idy, dalam keterangannya, Selasa (5/6/2011).
KPI juga telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak menyangkut hal ini, yaitu Kementerian Sosial, Kepolisian RI, BRTI, YLKI, dan MUI. Bahkan berdasarkan informasi dari Kemensos, beberapa acara kuis/undian di TV tersebut ternyata tidak berizin dan beberapa acara yang berizin diduga melakukan penyimpangan terhadap perizinan yang telah diberikan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sanksi untuk pelanggaran terhadap pasal ini adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak satu miliar rupiah untuk penyiaran radio dan sepuluh miliar rupiah untuk penyiaran televisi (UU Penyiaran Pasal 57).
Larangan itu juga ditegaskan dalam peraturan KPI tentang Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), yang menyatakan bahwa: (1) Program siaran kuis dan undian berhadiah terlebih dahulu wajib mendapatkan izin dari lembaga yang berwenang.
(2) Program siaran kuis dan undian berhadiah dilarang menjadi perjudian dan penipuan yang merugikan masyarakat. (3) Dalam program siaran yang melibatkan penggunaan fasilitas telepon atau SMS wajib memberitahukan secara eksplisit tarif pulsa yang dikenakan untuk keikutsertaan dalam kuis atau undian berhadiah.
"Soal izin ini, memang dari Kemensos, tapi soal penayangannya di lembaga penyiaran, KPI yang mengawasi. Nyatanya banyak masyarakat yang merasa tertipu dengan kuis ini. Entah karena ketidaktransparanan penyelenggara kuis, ketidaktahuan pemirsa atau memang desain sistem kuisnya yang memang tidak benar dan mengandung unsur judi," imbuh Idy.
"Bila ada unsur judi dan melanggar aturan, tentu harus berhenti. Kami mengharapkan kesadaran dan itikad baik dari lembaga penyiaran. Kalau tidak, maka polisi bisa mengembangkannya ke wilayah pidana," pungkasnya.
(ash/fyk)