Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kominfo Kecolongan Pada Penetapan Anggota Baru BRTI?

Kominfo Kecolongan Pada Penetapan Anggota Baru BRTI?


- detikInet

Jakarta - Demi melakukan restrukturisasi di tubuh Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menambah jatah anggota Komisi Regulasi Telekomunikasi-BRTI dari unsur masyarakat dan pemerintah.

Singkat kata, dalam pemilihan tersebut nama Nurul Budi Yakin muncul sebagai pemenang dari unsur masyarakat. Ia lantas ditetapkan sebagai anggota BRTI dengan surat Keputusan Menkominfo No. 89/2011 yang keluar akhir Maret lalu.

Sayang, belum juga memulai kiprahnya di BRTI, Nurul sudah digoyang isu tak sedap. Status Ketua Indonesia Telecommunication User Group (IdTUG) yang pernah dinyatakan bersalah dalam putusan pengadilan di tahun 2009 menjadi batu ganjalan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sejumlah pihak pun menyesalkan keputusan Menkominfo Tifatul Sembiring yang telah menetapkan Nurul sebagai anggota BRTI. Hingga akhirnya Tifatul memutuskan untuk 'menggantung' status Nurul untuk kemudian melakukan investigasi lebih lanjut seputar isu miring yang menyeruak tersebut.

"Jadi sekarang kita melakukan peninjauan ulang kembali, karena masih ada yang harus dicek dan ricek. Tapi saya tidak mau mendengarkan suara dari satu pihak saja," tukas menteri, ditemui di Gedung Kominfo, Jakarta, Rabu (11/5/2011).

Dipilihnya Nurul sebagai anggota BRTI sekilas memang terlihat terjadi begitu cepat. Ya, Kominfo memang bergerak ekspres untuk pemilihan kali ini lantaran tidak membuka loket pendaftaran, namun cuma mengambil berkas dokumen pendaftaran anggota BRTI yang masuk pada tahun 2008 lalu.

Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Kementerian Kominfo mengakui jika penambahan anggota BRTI kali ini berbeda dari biasanya. Sebab, anggota BRTI yang dipilih hanya untuk menambah stok di tubuh BRTI yang bertambah gemuk akibat restrukturisasi, dari 7 orang menjadi 9 orang. Adapun satu orang lagi dipilih dari unsur pemerintah.

Nah, kini ketika Nurul sudah ditetapkan sebagai anggota BRTI, Kominfo pun jadi pihak yang paling disorot lantaran dianggap paling bertanggung jawab dalam meloloskannya.

Sebab, menurut Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos Informatika M Budi Setyawan, sesuai dengan aturan yang tertuang dalam PM 36/2008 dan perubahannya disebutkan salah satu syarat menjadi pejabat publik adalah belum pernah tersangkut masalah hukum.

Lalu jika begini, kenapa Nurul bisa lolos dalam seleksi anggota BRTI? M Budi Setyawan mengakui jika Kominfo sedikit kecolongan. Pasalnya, berkas pengajuan Nurul sebagai anggota BRTI itu dikirimkan pada tahun 2008. Dokumen inilah yang diambil dan diperiksa oleh panitia seleksi anggota baru BRTI untuk menambah kuota dalam pemilihan kemarin.

Sementara di tahun 2009, Nurul baru terjerat kasus pidana sehingga pada akhirnya diputuskan bersalah oleh pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor putusan No.104/PID.B/2009/PN.Cbn.

Jelas saja dalam dokumen yang diperiksa tim panitia seleksi rekam jejak minor Nurul tak terdeteksi. Hingga akhirnya baru menyeruak sekarang.


(ash/rns)







Hide Ads