Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Basmi SMS Spam, BRTI Diminta Gandeng BI

Basmi SMS Spam, BRTI Diminta Gandeng BI


- detikInet

Jakarta - Komisi I DPR RI mendesak kepada Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) agar mengusut dan menyelesaikan kasus kebocoran data pelanggan telekomunikasi yang konon mencapai lebih dari 25 juta pelanggan. Tenggat waktu yang diberikan satu bulan.

Demikian hasil Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang dibacakan Wakil Ketua Komisi I Hayono Isman di Jakarta, Senin (21/2/2011).

"Kami meminta BRTI agar menyelesaikan masalah ketidaknyamanan layanan telekomunikasi, menyelidiki masalah kebocoran data, dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran yang terjadi," ujarnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anggota Komisi I DPR, Tantowi Yahya, menambahkan bahwa BRTI harus bekerja sama dengan pihak operator dan Bank Indonesia (BI) untuk melakukan pengusutan.

BRTI juga diminta membuat mekanisme yang efisien dan efektif untuk menampung aduan pelanggan terkait SMS spam.

"Komisi I memberi perintah kepada BRTI untuk menyelesaikan masalah ini dengan membuat call center bagi masyarakat untuk melakukan pengaduan, dan meminta BI untuk meneruskan informasi ini ke bank-bank yang selama ini menggunakan (kebocoran data pelanggan) ini untuk menjual jasa perbankan," paparnya.

Menanggapi permintaan Komisi I, Ketua BRTI sekaligus Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Sukri Batubara meminta waktu paling lambat satu bulan untuk menyelesaikan masalah kebocoran data pelanggan.
(rou/wsh)




Hide Ads