Sebab, salah satu pokok bahasan yang akan diatur dalam aturan baru tersebut adalah tentang pengembalian frekuensi oleh pihak yang akan melakukan PKA kepada negara karena dianggap sebagai satu entitas baru.
Β
"Hal ini bisa terjadi pada merger Flexi-Esia yang ramai diisukan belakangan ini. Jika merger terjadi, jangan dipikir nantinya memiliki alokasi bandwitdh 10 MHz," tegas Dirjen Postel Muhammad Budi Setiawan.
Β
Namun terlebih dahulu, mereka harus mengembalikan kanal yang dikuasai kepada negara sebagai pihak yang paling berhak terhadap sumber daya tersebut.
"Karena kita anggap itu entitas baru, kalau mau ya mereka mengajukan lagi penambahan frekuensi yang diperlukan, idealnya perlu berapa," lanjut Budi.
Β
Pemerintah sendiri memutuskan untuk menggodok Permen PKA lantaran untuk memberi kepastian hukum yang lebih jelas bagi operator yang ingin melakukan 'perkawinan' atau aksi korporasi lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
mendekati kenyataan. Sekarang dengan 11 operator pasti lama-lama ada yang merapat ke yang lebih kuat," tukas Dirjen Postel ketika ditemui di Menara Bidakara, Senin (25/10/2010).
Sebelumnya, Serikat Karyawan Telkom (Sekar Telkom) mengungkapkan keterbatasan kanal dalam pengembangan Flexi tidak pantas dijadikan alasan utama merger dengan Esia.
"Banyak cara mengakali keterbatasan kanal, mulai dari Mobile Virtual Network
Operation (MVNO) atau sinergi frekuensi. Tidak ada manfaatnya merger dengan Esia yang dililit hutang besar," geram Ketua Umum Sekar, Wisnu Adhi Wuryanto.
(ash/wsh)