Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kolom Telematika
Metamorfosis RPM Konten
Kolom Telematika

Metamorfosis RPM Konten


- detikInet

Jakarta - Content is a king. Begitulah semboyan penting di era user generated content saat ini. Masa di mana setiap orang ingin terlibat, dan turut menyediakan konten, tak cuma sebagai konsumen konten. Tak mengherankan seperti dilaporkan Comscore, bahwa Indonesia merupakan pengunjung tertinggi situs jejaring sosial Twitter.

Beberapa bulan silam, warga jejaring sosial di Indonesia, terutamanya Twitter, dihebohkan dengan adanya Rancangan Peraturan Menteri (RPM) Konten Multimedia yang tengah dipersiapkan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Pro dan kontra yang kemudian membuat RPM itu direvisi, sempat ganti wajah dan beranak menjadi dua: RPM Konten direvisi menjadi Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Tentang Tata Cara Penanganan Pelaporan Atau Pengaduan Konten Internet, dan RPM Pemanfaatan Akses Internet di tempat umum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, entah kemudian seakan lenyap, sampai muncul pernyataan Menkominfo yang menargetkan bahwa situs-situs porno harus lenyap sebelum bulan Ramadhan.

Alhasil awal minggu lalu terjadi kegemparan lagiΒ  dimana sejumlah link iklan di detikcom dan kompas yang tak bisa diakses setelah aksi blokir yang dilakukan Internet Service Provider (ISP) termasuk sejumlah operator yang mengantongi lisensi sebagai ISP.

Aktivitas blokir ini dilakukan ISP atas dasar Surat Edaran No 1598/SE/DJPT.1/KOMINFO/7/2010 tentang Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Pornografi.

Jika dirunut kembali, awalnya RPM Konten yang menghebohkan, kemudian untuk mengurangi kontra, RPM Konten direvisi dan menjadi dua rancangan RPM baru. Namun, ketika kedua draft tersebut "bocor" maka heboh pun sempat terjadi, sampai kemudian muncul aksi blokir via ISP tersebut, yang menghasilkan sejumlah error. Yang pasti, ISP memblokir situs-situs tersebut berdasarkan daftar yang diberikan pihak Kementerian Kominfo.


Dari Konten ke Jaringan

RPM Konten dan dua RPM lainnya yang direncanakan menggantikan RPM Konten dipersiapkan oleh Direktorat Jenderal Aplikasi Telematika (Aptel) yang memang khitahnya mengurus konten. Seperti yang diamanahkan dalam UU ITE dan UU Pornografi. Namun, entah apa penyebabnya kemudian Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi (Postel) yang kemudian ditugaskan mengimbau ISP untuk memblokir situs-situs yang dianggap tidak pantas.

Bisa jadi upaya memberangus konten melalui Ditjen Aptel dianggap lebih susah, ruwet dan memancing banyak tentangan dari penyedia konten yang kini jumlahnya pasti puluhan juta, termasuk para blogger, dan sebagainya. Sehingga, agar rencanaΒ  memberantas konten yang dianggap negatif (baca: porno) ini bisa segera terealisir, pihak regulator mengalihkan "pisau"-nya ke Ditjen Postel.

Direktorat ini--yang notebene tugasnya mengurus perijinan jaringan bukan konten--bisa jadi dianggap lebih sakti menghadapi industri binaannya.

Seperti kita ketahui, ISP juga operator telekomunikasi yang mempunyai lisensi ISP, adalah ranah yang sarat dengan regulasi (highly regulated industry). Dari hulu sampai hilirnya--seperti tarif, service level--semua harus mengacu pada perundang-undangan yang berlaku.Β 


Tentu saja dalam hal menyaring konten melalui ISP ini "cantolan" Ditjen Postel pada lisensi ISP yang diberikannya pada para pelaku bisnis ISP. Di mana di dalam pemberian lisensi ISP ada klausul yang mengharuskan mereka tunduk pada semua UU yang berlaku, termasuk UU ITE dan UU pornografi.

Hal tersebut di atas memunculkan sebuah pertanyaan, kenapa penyelenggara jaringan yang dibebankan untuk menyaring konten yang lewat. Ini ibaratnya seperti meminta Ditjen Perhubungan menangkap dan memproses penjahat yang lewat jalannya, atau meminta pengelola jalan tol utuk menjadi investigator kendaraan-kendaraan yang melewati jalan tol. Padahal mestinya sebagai penyelenggara jaringan, ISP bukanlah produsen konten.

Dalam surat edaran tersebut, intinya Dirjen Postel mengingatkan para penyelenggara ISPΒ  bahwa di dalam lisensi penyelenggara ISP, mereka mempunyai kewajiban tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena ini menyangkut konten, maka rujukan yang terdekat adalah UU ITE.

Masih memakai logika sederhana, sebenarnya tanpa surat apapun, jika Undang-undang itu cukup kuat, mempunyai sanksi dan bisa dilaksanakan, maka siapapun yang melanggar bisa dikenai sanksi sesuai yang tertera dalam UU yang ada.

Seperti yang dirujuk di pasal 27, 34, 44 dan 45 UU No. 11 tahun 2008 (ITE). Namun, pertanyaannya kemudian: apakah mungkin merujuk ke sebuah undang-undang yang belum punya PP dan juklak, yang lazimnya menjadi acuan pelaksanaan sebuah UU.

Hal lain yang tak kalah penting tentu saja aspek gugatan hukum yang mungkin saja terjadi. Media dan pengiklan yang iklannya terblokir, tentu dirugikan. Atas kerugian tersebut, mereka bisa melakukan gugatan ganti rugi.

Apakah Kementerian Kominfo akan menanggung kerugian tersebut? Bisa dipastikan, dia akan berkelit, karena yang memblokir bukan Kementerian Kominfo, tapi ISP. Nah, apakah ISP akan bertanggungjawab sampai ganti rugi seperti itu?Β Β Β 


Penulis adalah praktisi sosial media. Bisa dihubungi lewat email redaksi@detikinet.com atau myvlisa@yahoo.com

Β 
(rou/rou)







Hide Ads