"Internux sudah resmi kami cabut," kata Menkominfo kepada wartawan di sela jumpa pers di kantor Kementerian Kominfo, Jakarta, Rabu (19/5/2010).
Izin Internux dicabut karena gagal memenuhi kewajibannya pada negara berupa pembayaran biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi dan upfront fee.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Internux adalah perusahaan yang memenangkan tender BWA pada pertengahan tahun lalu untuk area Jabotabek. Perusahaan ini memiliki kewajiban kepada negara berupa BHP frekuensi tahun pertama dan up front fee dengan total Rp 220,06 miliar.
Setelah mendapat kesempatan tiga kali untuk memenuhi kewajibannya, namun Internux tidak juga berhasil memenuhi pembayaran hingga tenggat waktu yang ditentukan. Perusahaan ini kabarnya hanya sanggup membayar 10% dari yang diwajibkan.
Tifatul menyayangkan pemain BWA tidak serius dalam mengikuti tender. Internux sebelumnya sempat beralasan bahwa alasan penundaan pembayarannya dikarenakan belum siapnya perangkat standar Wimax nomadic 16.d yang diproduksi oleh perusahaan dalam negeri.
"Kenapa malah mempermasalahkan standardisasi. Di tender kan sudah jelas 16.d. Kalau tidak punya uang yang cukup ya jangan main di BWA. Yang seriuslah, apalagi Internux ini. Jabotabek kan daerah basah," seloroh menteri, gusar.
Terkait dengan area kosong di Jabotabek yang ditinggalkan oleh Internux, Kominfo pun mengaku tak ingin lama-lama membiarkan daerah "basah" itu terbengkalai. "Nanti akan ditender ulang daerah yang ditinggal Internux," pungkas Tifatul.
Ketika dikonfirmasi lewat pesat instan, Direktur Utama Internux Adnan Nizar, belum memberikan komentarnya terkait pencabutan izin lisensi Wimax seperti yang dinyatakan Menkominfo.
(rou/wsh)