"Jika BWA harus ada kandungan lokal, LTE juga kemungkinan dikenakan kewajiban minimal sama," kata Anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi, di Jakarta, Jumat (14/5/2010).
Berdasarkan syarat TKDN yang tercantum dalam dokumen BWA, penyelenggara jaringan tetap lokal berbasis paket switched yang menggunakan pita frekuensi 2,3 GHz itu dikenakan ketentuan TKDN minimal 30% untuk terminal perangkat pelanggan dan 40% untuk perangkat base station. Besaran tersebut bisa ditingkatkan menjadi 50% setelah lima tahun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara menurut Heru, regulator masih melihat best practise dari beberapa negara lain mengenai adopsi LTE. "Tentunya dengan memperhatikan keunikan Indonesia," tegas dia. "Untuk frekuensi sendiri, Indonesia masih terkendala dengan frekuensi yang tidak lowong saat ini seperti di 2,5 GHz maupun 700 MHz," pungkas Heru.
(rou/wsh)