Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Tarik Ulur Pembayaran Airtime Wartel

Tarik Ulur Pembayaran Airtime Wartel


- detikInet

Jakarta - Pengusaha wartel mengancam akan membawa kasus airtime senilai Rp 54 miliar ke pengadilan. Meski demikian, regulator dan operator seluler masih berharap kasus ini bisa diselesaikan secara damai. Siapa yang akan menang dalam tarik ulur ini?

Sebelumnya diberitakan, para pengusaha wartel yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia (APWI) menuntut enam operator seluler untuk membayar tunggakan biaya airtime senilai Rp 54 miliar. Tuntutan ini sempat diwarnai demo ke kantor sejumlah operator dan regulator.

Angka Rp 54 miliar itu menurut Ketua Umum APWI Srijanto Tjokrosudarmo, terhitung dari jumlah trafik telepon wartel periode April 2005 hingga Januari 2007. "Kami meminta hak kami dikembalikan atau akan kami bawa kasus ini ke pengadilan," tegasnya, Jumat (19/3/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keenam operator yang dituntut membayar adalah Telkomsel (Rp 37 miliar), Indosat (Rp 12 miliar), XL Axiata (Rp 4,2 miliar), Mobile-8 Telecom (Rp 72,9 juta), Sampoerna Telecom Indonesia (Rp 75 juta), dan Natrindo Telepon Seluler (Rp 5 juta).

Dahulu, airtime kita kenal sebagai salah satu komponen biaya saat menghubungi jaringan seluler dari telepon tetap, dalam kasus ini adalah dari wartel. Namun kini, komponen biaya itu sudah hilang sejak berlakunya Peraturan Menkominfo No. 5/2006 karena interkoneksi yang dijalankan telah berbasis biaya (cost based) atau bagi hasil.

Operator seluler sendiri, sebelumnya, telah membayarkan biaya airtime untuk periode Agustus 2002 hingga Maret 2005 ke pengusaha wartel melalui APWI senilai Rp 120 miliar, berdasarkan Keputusan Menteri No. 46/2002 tentang penyelenggaraan wartel yang menyatakan pendapatan airtime dari penyelenggara jaringan bergerak seluler sekurang-kurangnya 10%.

Selama airtime masih berlaku, pengusaha wartel menyetorkan catatan biaya airtime melalui Telkom. Baru setelah itu Telkom menyetorkan catatan splitting time-nya ke operator seluler.

"Nah, di situ masih ada tunggakan operator seluler kepada para pengusaha wartel untuk periode April 2005 hingga Januari 2007. Jika tidak dilakukan pembayaran kami akan membawa operator ke pengadilan atas tuduhan penggelapan uang," ancam Srijanto.

Menurutnya, selama ini masih terjadi perdebatan antara APWI dan operator untuk periode berlakunya airtime setelah periode Maret 2005.

APWI beranggapan airtime berlaku sejak Agustus 2002 sesuai berlakunya KM 46/2002 dan berakhir Januari 2007 karena Permenkominfo No. 5/2006 memberikan masa peralihan satu tahun. Sedangkan para operator beranggapan airtime berakhir Januari 2006.

"Alasan operator tidak bisa diterima karena ada pasal 22 di PM No. 5/2006 yang memberikan waktu peralihan. Selain itu kami punya bukti selama periode hingga Januari 2007 kami masih menyetor airtime. Apalagi kami didukung Ditjen Postel yang menerbitkan surat rekomendasi agar operator seluler melakukan kewajibannya," katanya.

Secara terpisah, Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto menyarankan APWI dan operator kembali melakukan diskusi untuk menyelesaikan masalahnya. "Kami siap memfasilitasi dan memediasi jika ada persoalan antara pelaku usaha," katanya.

Dari sisi operator seluler, mayoritas masih menginginkan pembahasan tentang airtime dengan cara kekeluargaan. Namun APWI nampaknya sudah tak sabar, aksi tuntutannya mulai dilakukan dengan cara menggelar unjuk rasa di kantor sejumlah operator.

GM Corporate Communication Telkomsel, Ricardo Indra mengatakan, Telkomsel menunggu dengan iktikad baik dan berharap bantuan regulator untuk memfasilitasi penyelesaian kewajiban pembayaran airtime terkait perbedaan persepsi yang ada.

"Kami telah melakukan serangkaian pertemuan dengan APWI guna membahas penyelesaian kewajiban airtime, namun belum ada titik temu berkaitan dengan jumlah, mekanisme, dan periode kewajiban pembayarannya," jelas Indra.

Head of Corporate Communication XL Febriati Nadira juga mengungkapkan, hingga sekarang belum ada titik temu berkaitan dengan jumlah, mekanisme dan periode kewajiban pembayaran.

"Pada prinsipnya kami tidak keberatan untuk membayar kewajiban di atas selama ada perhitungan dan jumlah yang jelas oleh pihak berwenang yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)," ujarnya.

Menurutnya, XL telah membahas hal ini dengan regulator dan sepakat untuk mendapatkan penetapan dari BANI. Menanggapi rencana dibawa ke BANI, Srijanto tak mau melibatkan lembaga itu.

"Kalau tidak mau bayar, kita selesaikan saja di pengadilan. Kami para pengusaha wartel sudah susah semua. Kami menuntut hak kami," tegasnya.

Indosat sendiri mengaku tak keberatan jika kasus ini dibawa ke ranah hukum. Sebab, tuntutan biaya airtime yang disampaikan APWI dianggap tidak pernah disampaikan dengan jelas.

"Pada dasarnya kita akan bayar kalau nilai yang disampaikan jelas dengan dasar perhitungan yang jelas," kata Adita Irawati, Group Head of Corporate Communication Indosat. "Soal substansinya, kita tetap konsisten lewat jalur hukum saja bersama ATSI (Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia)," lanjut dia.

Menyikapi kasus ini, VP Public and Marketing Communication Telkom, Eddy Kurnia menegaskan, dalam kasus ini Telkom hanya sebatas fasilitator dan bukan guarantor.

"Posisi kami hanya sebagai fasilitator karena dalam transaksi ini Telkom bukan sebagai penjamin pembayaran hak airtime wartel," katanya.

Sebagai fasilitator, Telkom sebatas membantu menyiapkan data wartel dan data panggilan dari wartel ke operator, melakukan proses splitting untuk mengetahui jumlah panggilan dari wartel ke masing-masing operator, sehingga diketahui jumlah hak airtime yang semestinya dibayarkan oleh para operator penyelenggara Wartel.

"Telkom sudah memberikan laporan hasil splitting ini kepada Dirjen Postel selaku Ketua Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia," tuntasnya.

Β 

(rou/rou)





Hide Ads