"Soal menara dalam revisi DNI belum diputuskan, masih dibicarakan," kata Menkominfo Tifatul Sembiring usai menghadiri pentas budaya Malaysia di Gedung Usmar Ismail, Kuningan, Jakarta, Kamis malam (11/3/2010).
Belum adanya titik temu dalam perebutan hak ini, menurut dia, karena sebagian kalangan menghendaki porsi bisnis menara tetap diprioritaskan untuk pengusaha lokal saja. Sementara di sisi lain, ada yang ingin porsinya sebagian dibuka untuk pemodal asing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"BTS (menara telekomunikasi, red) ini kemungkinan masih bisa kita kelola secara lokal, karena teknologi ini kan sederhana. Hanya pondasi besi-besi, tiang, dan sebagainya. Kalau ini juga seluruhnya dijual ke asing, apa bagian untuk produksi lokal indonesia?" keluh Tifatul.
Keinginan Menkominfo kali ini sejalan dengan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel) yang menolak tegas masuknya asing di sektor bisnis menara telekomunikasi.
Meski sejatinya, asing sendiri sudah ikut mencicipi bisnis menara lewat kepemilikan saham di tubuh operator, namun asing nampaknya masih ingin terus menguasai lebih banyak lagi di bisnis menara yang selama ini diproteksi untuk pengusaha lokal.
Wajar saja jika kali ini pengusaha lokal dibela. Sebab, dari seluruh perangkat telekomunikasi yang kita gunakan sehari-hari, bisa dibilang hampir seluruhnya produk buatan asing. Porsi lokal jelas tidak ada apa-apanya mengingat nilai bisnis telekomunikasi di Indonesia setiap tahunnya bisa menyentuh Rp 80 triliun.
Jelas saja jika pengusaha lokal, khususnya yang tergabung dalam kelompok Aspimtel, mulai ketakutan. Sebab, jika sumbat keran asing itu jadi dibuka, maka tak ada lagi bisnis telekomunikasi di Indonesia yang tak dijamah dan dijajah asing.
Ide untuk membuka keran asing di sektor menara ini semula dilontarkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan, lewat usulannya dalam revisi Perpres No. 111/2007 yang mengatur DNI. Jika aturan ini disetujui presiden, maka asing dibolehkan untuk menguasai bisnis menara hingga 51% lebih.
Gita sendiri sebelumnya sempat mengungkap alasan mengapa asing diberi peluang untuk ikut menggarap bisnis menara. Pertimbangannya antara lain masih besarnya kebutuhan investasi di sektor usaha tersebut.
Menurutnya, sektor menara membutuhkan investasi Rp 8 triliun per tahun untuk memenuhi kapasitas cakupan layanan telekomunikasi. Pemenuhan investasi ini dinilai membutuhkan bantuan modal asing, meski belakangan dibantah oleh Aspimtel yang merasa modal itu masih bisa dipenuhi sendiri oleh pengusaha lokal.
Β
(rou/rou)