"Kami di Kominfo tetap pada standing point kami, zero percent untuk asing di sektor menara," tegas Kepala Pusat Informasi dan Humas Kementerian Kominfo, Gatot S Dewa Broto, kepada detikINET, Rabu (10/3/2010).
Meski menolak tegas, lanjut sang juru bicara, Kementerian Kominfo tetap akan menghormati putusan akhir tentang revisi daftar negatif investasi (DNI) yang kini tinggal selangkah lagi ditandatangani presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski asing sudah ikut mencicipi bisnis menara lewat kepemilikannya dalam saham operator, namun keinginan asing untuk menguasai lebih banyak lagi di bisnis menara bisa segera terwujud.
Sumbat keran asing itu ingin dibuka oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan lewat aksinya mengikutsertakan menara untuk asing dalam revisi Perpres No. 111/2007 yang mengatur DNI.
Jika aturan itu disetujui presiden, maka asing dibolehkan untuk menguasai bisnis menara hingga 51% lebih.
Aturan ini langsung ditentang oleh Aspimtel. Tak hanya itu, BRTI juga menyatakan secara tegas untuk menolak adanya investor asing di bisnis menara telekomunikasi demi menjaga keberlangsungan pengusaha lokal.
"Kami tetap pada pendirian sebelum revisi Perpres DNI. Menolak secara tegas adanya asing di bisnis menara. Tak bisa ditawar-tawar lagi," tegas Anggota BRTI Heru Sutadi.
Menurutnya, bisnis menara merupakan satu-satunya sektor yang masih bisa dikuasai oleh pemain lokal. Sehingga jika keran menara dibuka untuk investor asing, maka tak ada lagi yang tersisa untuk Indonesia.
"Investor asing memiliki dukungan dana yang kuat. Mereka bisa sesukanya mencaplok pemain lokal. Setelah itu, Indonesia dapat apa selain ampasnya saja?" sesal Heru.
Ia meminta, pemerintah konsisten untuk mendukung kiprah pemain lokal dengan tetap memberlakukan investasi asing tertutup bagi bisnis menara di revisi DNI.
"Bolanya ada di BKPM karena ada Peraturan Menkominfo tentang pendelegasian wewenang kepada lembaga tersebut. Kita lihat nasionalisme dari Kepala BKPM, apakah pro asing atau pilih jadi nasionalis," tegasnya.
Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengungkapkan, rencana revisi aturan tentang DNI masih terganjal karena masalah pembatasan kepemilikan asing di menara telekomunikasi ini belum selesai.
"Kementerian Kominfo masih mempertahankan pemodal domestik sebagai penguasa penuh sektor usaha menara telekomunikasi," katanya.
Sedangkan menurut Kepala BKPM Gita Wirjawan, yang jadi pertimbangan pihaknya untuk membuka keran asing karena mempertimbangkan masih besarnya kebutuhan investasi di sektor usaha tersebut.
Menurutnya, sektor menara membutuhkan investasi Rp 8 triliun per tahun untuk memenuhi kapasitas cakupan layanan telekomunikasi. Pemenuhan investasi ini dinilai membutuhkan bantuan modal asing, meski belakangan oleh Aspimtel dibantah dan bisa dipenuhi sendiri oleh pengusaha lokal.
Β
(rou/wsh)