Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Selidiki Kasus Menara
DPR akan Sowan ke Bupati Badung
Selidiki Kasus Menara

DPR akan Sowan ke Bupati Badung


- detikInet

Jakarta - Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat akan menemui Bupati Badung Anak Agung Gde Agung di Bali untuk menyelidiki kasus pembongkaran dan perubuhan menara telekomunikasi yang marak terjadi di daerah pariwisata itu.
Β Β Β Β 
"Sejumlah anggota dewan akan kunjungan kerja ke Kabupaten Badung untuk melihat situasi menara telekomunikasi di sana, sekaligus bertemu dengan Bupati Badung," kata Wakil Ketua Komisi I DPR-RI, Hayono Isman, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2010).

Menurut Hayono yang ditemui usai rapat dengar pendapat (RDP) dengan Asosiasi Pengembang Infrastruktur Menara Telekomunikasi (Aspimtel), tim Komisi I yang akan diberangkatkan juga akan bertemu dengan DPRD setempat.

"Mereka akan menyelidiki kisruh penebangan sebanyak 31 menara telekomunikasi yang telah mengakibatkan sekitar 100 BTS (base transceiver station) milik operator tidak berfungsi normal," lanjutnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemkab Badung belum lama ini mengirimkan surat kepada operator dan penyedia menara untuk merubuhkan 14 menara telekomunikasi milik Indosat (1 menara), Solusindo Kreasi Pratama/Indonesian Tower (8 menara), dan United Towerindo (5 menara).

Aksi perubuhan ini merupakan lanjutan dari kiprah sebelumnya dimana pada akhir 2008 lalu, 6 menara telah dirubuhkan oleh Pemkab Badung. Selanjutnya pada Agustus 2009, Pemkab kembali merubuhkan 17 menara yang berakibat 90 BTS milik tujuh operator tidak lagi berfungsi normal.

Ketujuh operator itu berikut jumlah BTS yang dirubuhkan adalah Telkomsel (22 BTS), Indosat (6 BTS), XL Axiata (8 BTS), Mobile-8 Telecom (33 BTS), Bakrie Telecom (6 BTS), Hutchison CP Telecom (6 BTS), dan Telkom (6 BTS).
Β Β Β Β 
Tindakan tersebut mengakibatkan layanan seluler di sejumlah lokasi di daerah kawasan wisata yang meliputi Bandara Internasional Ngurah Rai, Kuta, Seminyak, dan sekitarnya, jadi tidak berfungsi optimal dan banyak blankspot.

Sewenang-wenang


Menurut Hayono, aksi perubuhan menara ini terjadi akibat kesewenang-wenangan Bupati yang menyalahi Undang-Undang Telekomunikasi No 36/1999. Aksi ini juga sempat dikecam oleh Menkominfo Tifatul Sembiring dalam pernyataannya beberapa waktu lalu.

Menurut Wakil Ketua Komisi I ini, menara merupakan infrastruktur telekomunikasi dengan biaya investasi tinggi, yang didirikan penyedia jasa menara dan operator untuk memenuhi komitmen pemerintah memberikan layanan telekomunikasi kepada masyarakat.

"Tidak ada alasan seorang Bupati memerintahkan merubuhkan menara. Kalaupun menara yang dirubuhkan dianggap tidak memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan), tentu harus diselidiki terlebih dulu dan dicari solusinya. Tidak langsung main tebang saja," kata Hayono.
Β 
Sejumlah kalangan sempat menuding, aksi perubuhan menara ini dilakukan demi memuluskan langkah monopoli PT Bali Towerindo Sentra (PT BTS) yang diduga menjadi rekanan Pemkab Badung dalam menyelenggarakan jasa sewa menara di Bali.
Β Β Β Β 
Namun demikian, Pemkab Badung beranggapan bahwa perobohan menara tersebut memiliki dasar hukum Perda Provinsi Bali No. 4/1974 demi menertibkan bangunan yang tidak memiliki IMB, termasuk BTS. Kata Tifatul sebelumnya, Perda ini telah dibatalkan oleh Mendagri melalui Surat Keputusannya.
Β Β Β Β 
Menurut Hayono, jika terbukti aksi perobohan akibat adanya kesepakatan dengan PT BTS berarti ada monopoli terselubung dengan menunjuk rekanan tertentu untuk mengelola tower atas nama Pemda.

"Menara bukan bagian dari aset pemda yang harus didanai APBD, jadi pemda tidak dapat terlibat dalam penetapan tender pengadaan menara. Kalau ada proses tender yang melibatkan Pemda berarti patut diduga ada praktik gratifikasi," tegas Hayono.

Sementara itu, Ketua Umum Aspimtel Sakti Wahyu Trenggono, mengaku merasa dianiaya oleh pihak yang seharusnya melindungi investor penyedia menara.

Menurut Trenggono yang juga Direktur Utama PT Solusindo Kreasi Pratama ini telah terjadi pengaturan yang berlebihan (over rule) melalui Perda setempat terhadap surat peninjauan Perda dari Kemendagri.

Pemkab Badung, kata dia, telah melakukan praktek monopoli serta mengabaikan kepastian investasi.
Β Β Β Β 
"Kami memiliki dan menuntut hak yang sama dalam bisnis, apalagi kami sudah lebih dulu hadir dibandingkan PT BTS. Ini sudah tidak fair. Sebanyak 23 menara dengan investasi tidak kurang Rp 60 miliar dirubuhkan tanpa proteksi apapun," kata Trenggono di sela kesempatan yang sama.

(rou/ash)







Hide Ads