"Semua yang berbisnis telekomunikasi di Indonesia wajib bayar USO dan BHP, termasuk BlackBerry," tegas anggota komite BRTI, M Ridwan Effendi, kepada detikINET soal rencana pungutan ini, Senin (25/1/2010).
Alasan BlackBerry dikenakan pungutan BHP tak lain karena Research in Motion (RIM) selaku produsennya, tak sekadar menjual handset layaknya vendor ponsel lain. Namun juga jasa akses internet, yakni melalui BlackBerry Internet Service (BIS) dan BlackBerry Enterprise Service (BES).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, dalam kasus ini, BRTI sedang menelaah, apakah operator membayarkan kewajiban USO 1,25% dan BHP 0,5% dari total pendapatan kotor setelah dikurangi biaya akses untuk jaringan RIM atau tidak.
"Jika penghitungannya dari total pendapatan kotor murni sebelum mereka membayar ke RIM, berarti mereka sudah tak perlu tambahan BHP. Namun jika belum, mereka tentu harus bayar," jelas Ridwan.
BRTI sendiri belum menetapkan berapa besar biaya pungutan USO dan BHP telekomunikasi yang nantinya wajib dibayarkan operator maupun RIM. "Kami masih menelaah data-datanya, setelah itu baru kami umumkan," pungkasnya.
(rou/faw)