Menurut Ketua Umum ATSI Sarwoto Atmosutarno, seluruh operator anggota ATSI akan mengadakan pertemuan minggu ini untuk membahas rancangan kode detik tersebut.
"Kami perkirakan akhir bulan Januari ini sudah selesai," jelasnya kepada wartawan di Wisma Mulia, Jakarta, Selasa (12/1/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"SMS gratis lintas operator off-net sebenarnya hanya gimmick marketing operator saja dan effort-nya cukup besar. Namun agar tercipta persaingan yang lebih sehat maka kode etik memang harus dibuat," papar Sarwoto.
Rumusan kode etik layanan SMS lintas operator sudah didesak Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) sejak pertengahan tahun lalu, 25 Agustus 2009.
Menurut anggota BRTI Heru Sutadi, operator telah diberi ruang untuk membuat aturan kode etik untuk jadi panduan bersama. Namun kode etik itu belum juga dibuat hingga saat ini.
"Dalam membuat aturan kode etik itu, operator juga harus memperhatikan prinsip persaingan usaha dan larangan praktik monopoli berdasarkan UU No. 5/1999 dan aturan lainnya," kata Heru beberapa waktu lalu.
Selama kode etik SMS belum dibuat, regulator telah mewajibkan seluruh operator telekomunikasi untuk menghentikan penawaran SMS gratis lintas operator. Namun demikian, larangan ini belum sepenuhnya dihentikan operator.
Dari sejumlah operator yang diminta menghentikan, baru Telkomsel yang menyanggupi. Lainnya seperti Indosat, XL, dan Hutchison CP Telecom (Tri/3) masih menunggu rampungnya kode etik. "Kami akan menghentikan SMS gratis lintas operator begitu kode etik diterbitkan ATSI," elak para operator ini.
Β
(rou/wsh)