Untuk 15 zona wilayah yang dimenangkannya dalam lelang 30 paket, Berca memiliki kewajiban untuk membayar total Rp 143,101 miliar untuk up front fee dan biaya hak penggunaan (BHP) frekuensi tahun pertama.
Namun karena telah lewat dari batas akhir pembayaran, 20 November 2009, perusahaan ini tetap diwajibkan membayar denda 2% dari total kewajiban upfront fee dan BHP frekuensi tahun pertama tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain Berca, dua perusahaan lain yang juga lewat dari tenggat pembayaran kewajiban Wimax adalah Internux dan Jasnita Telekomindo. Namun Gatot optimistis kedua perusahaan ini akan mengikuti jejak Berca dengan membayar sebelum tenggat kedua 20 Desember 2009.
"Tentu kami optimistis kewajiban pembayaran ini akan lunas sebelum batas akhir kedua. Mereka pasti tak mau dapat surat peringatan kedua karena dendanya juga akan semakin besar," harap Gatot.
Pemenang tender BWA sendiri sejatinya ada delapan perusahaan. Selain Berca, sudah tiga perusahaan yang telah melakukan pembayaran kewajiban, yakni Telkom Indonesia, Indosat Mega Media (IM2), dan First Media.
Sementara dua pemenang lainnya adalah konsorsium Wireless Telecom Universal (sebelumnya Konsorsium Wimax Indonesia) serta Konsorsium Comtronics Systems dan Adiwarta Perdania. Tenggat waktu pembayaran bagi konsorsium adalah 26 Januari 2010.
Β
(rou/wsh)