"Kewenangan Depkominfo terbatas, sebab ini anaknya Depdagri. Kalau saya yang marahi, nanti bapaknya yang tersinggung. Jadi kami persilakan saja bapaknya yang jewer langsung kalau anaknya badung," ujar Nuh di sela public expose Depkominfo, Selasa malam (8/9/2009).
Setelah merubuhkan enam menara pada akhir 2008 lalu, Pemkab Badung belum lama ini kembali merubuhkan 16 menara bersama yang ditumpangi sejumlah operator seperti Telkomsel, Indosat, Excelcomindo Pratama (XL), Mobile-8 Telecom, Bakrie Telecom, Telkom, Hutchison CP Telecom dan Natrindo Telepon Seluler (Axis).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak berhenti sampai di situ, usai lebaran nanti, Bupati Badung menyatakan siap merubuhkan 23 menara lagi yang katanya tidak memiliki izin IMB. Menurut pengakuan operator, mereka bukan tidak memiliki izin, namun IMB memang tidak dikeluarkan oleh Pemkab Badung.
Meski demikian, operator melalui Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) tetap akan mencoba membuka dialog dengan sang bupati agar pembongkaran ditangguhkan, meski gugatan hukum juga tetap berjalan.
"Kalau belum ada putusan hukum atas sengketa ini, pembongkaran seharusnya dipending dulu," bela Nuh.
Ia juga menegaskan bahwa Depkominfo terus menjalin komunikasi dengan Depdagri demi membantu menyelesaikan permasalahan. "Jangan dikira saya diam saja, selama ini kami terus berupaya," tandas mantan rektor ITS ini. (rou/faw)