"Silakan operator lakukan langkah hukum, tapi ini bukan bermaksud untuk memprovokasi," ujar Kabag Humas dan Pusat Informasi Gatot S. Dewa Broto kepada detikINET, Kamis (3/9/2009).
Sebab, lanjut dia, sebagian besar operator telekomunikasi itu merupakan perusahaan terbuka. Jadi mereka pasti butuh kepastian penyelesaian masalah ini agar tak berlarut-larut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepanjangan tangan Depkominfo yang ada di Bali -- Balai Monitoring (Balmon) -- pun telah diinstruksikan untuk mencari data-data mengenai BTS yang dirubuhkan, selagi urusan ini belum menemui jalan terang.
"Nanti kita lihat, apakah BTS yang dirubuhkan itu ada atau tidak izinnya. Berdasarkan laporan tersebut nanti bisa digunakan sebagai bahan pertimbangan untuk Depdagri atau pihak lain," tandas Gatot.
(ash/wsh)