Yang ditunjuk sebagai Plt Dirjen Postel adalah Basuki Yusuf Iskandar. Ia merangkap jabatan struktural definitifnya sebagai Sekjen Depkominfo. Sedangkan Plt Dirjen SKDI adalah Bambang Subiantoro, yang merangkap jabatan struktural definitifnya sebagai Direktur Usaha Penyiaran di Ditjen SKDI.
Menurut Kepala Pusat Informasi Depkominfo, Gatot S Dewa Broto, kedua pejabat Plt tersebut telah diberi kewenangan penuh oleh Menkominfo melalui suatu Keputusan Menteri dalam menjalankan tugas-tugas pokok dan fungsinya sebagaimana lazimnya Dirjen Postel dan Dirjen SKDI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, pada saat yang bersamaan Depkominfo sedang memproses penunjukan pejabat struktural definitif untuk jabatan Dirjen Postel dan Dirjen SKDI yang meliputi tahap rektuitmen, penilaian di Tim Penilai Akhir (TPA), pengesahan oleh Presiden RI dan pelantikan.
"Sehingga kedua Plt Dirjen Postel dan Dirjen SKDI tersebut bekerja sampai dengan adanya pejabat struktural yang definitif untuk kedua jabatan tersebut," lanjut Gatot.
Kehadiran kedua pejabat Plt ini mutlak diperlukan mengingat banyaknya kebijakan dan regulasi yang perlu segera diselesaikan, khususnya di bidang pos dan telekomunikasi.
"Kedua pejabat yang bersangkutan tidak perlu diragukan lagi beban pekerjaan yang harus ditanganinya, meski merangkap jabatan. Karena sejauh ini, sistem, mekanisme dan prosedur kinerja organisasi yang berfungsi secara efektif di mana kedua Plt tersebut sudah sangat familiar dengan bidang dan tanggung jawab yang harus dipikul," tandas Gatot.
(rou/wsh)