Kuasa Hukum XL, Hinca Panjaitan, telah melaporkan pihak yang bertanggung jawab merubuhkan 16 menara di Badung, Bali, atas pelanggaran pasal 38 dan tindak
pidana pasal 55 pada UU Telekomunikasi No. 36/1999.
"Bupati Badung dan Satpol PP bisa terkena ancaman sanksi penjara enam tahun dan atau denda maksimal Rp 600 juta," sebut Hinca dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (13/8/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
menara dengan tujuan pengerusakan.
"Mereka naik ke atas menara untuk menggunting kabel BTS tanpa menggunakan pengaman. Mereka bahkan tak pakai alas kaki. Ini berbahaya sekali. Kami punya
semua bukti fotonya," kata dia.
Hinca sendiri berharap, polisi mampu bersikap profesional meski yang diadukan adalah Bupati Badung. "Kasus ini terencana, terstruktur, dan masif," pungkasnya.
(rou/ash)