Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Kasus Menara Badung Jilid II
Bupati Badung Diancam Penjara 6 Tahun
Kasus Menara Badung Jilid II

Bupati Badung Diancam Penjara 6 Tahun


- detikInet

Jakarta - Asosiasi Telekomunikasi Seluler Indonesia (ATSI) melalui anggotanya, Excelcomindo Pratama (XL), telah melaporkan kasus perubuhan menara yang menimpanya kepada Polda Bali pada 11 Agustus 2009.

Kuasa Hukum XL, Hinca Panjaitan, telah melaporkan pihak yang bertanggung jawab merubuhkan 16 menara di Badung, Bali, atas pelanggaran pasal 38 dan tindak
pidana pasal 55 pada UU Telekomunikasi No. 36/1999.

"Bupati Badung dan Satpol PP bisa terkena ancaman sanksi penjara enam tahun dan atau denda maksimal Rp 600 juta," sebut Hinca dalam pernyataannya di Jakarta, Kamis (13/8/2009).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kronologis perubuhan menara itu, Hinca menyebutkan, Satpol PP yang diperintahkan oleh Bupati Badung, menyuruh sekelompok anak muda untuk memanjat
menara dengan tujuan pengerusakan.

"Mereka naik ke atas menara untuk menggunting kabel BTS tanpa menggunakan pengaman. Mereka bahkan tak pakai alas kaki. Ini berbahaya sekali. Kami punya
semua bukti fotonya," kata dia.

Hinca sendiri berharap, polisi mampu bersikap profesional meski yang diadukan adalah Bupati Badung. "Kasus ini terencana, terstruktur, dan masif," pungkasnya.

(rou/ash)




Hide Ads