Demikian keterangan tertulis Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) yang diterima detikINET, Selasa (2/6/2009). "Produsen, distributor, importir alat telekomunikasi, yang telah memenuhi persyaratan dapat melakukan importasi alat/perangkat telekomunikasi, termasuk disyaratkan juga agar memberikan garansi serta layanan purna jual (service center) atas produk jualannya," ujar Kepala Pusat Informasi dan Humas Departemen Kominfo, Gatot S. Dewa Broto.
Dengan demikian, ujar Gatot, pemerintah menutup kemungkinan monopoli impor perangkat telekomunikasi BlackBerry. "Dengan kata lain ada juga importir lain yang 'bukan importir penyelenggara telekomunikasi' yang juga secara legal berhak untuk melakukan importasi sesuai persyaratan yang berlaku," ia menambahkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Akibatnya, pihak operator telekomunikasi sempat menyebutkan bahwa BlackBerry yang beredar di Indonesia didominasi oleh produk black market. Hal ini karena banyak beredar handset BlackBerry yang 'tidak direstui'.
Namun anggapan itu justru dipertanyakan oleh pihak Depkominfo. "Klaim bahwa 80% produk BlackBerry yang beredar di Indonesia adalah produk black market justru patut dipertanyakan, karena hanya menghitung BlackBerry yang dijual oleh penyelenggara telekomunikasi tersebut saja tanpa memperhitungkan adanya importir lain yang juga berhak mengimpor BlackBerry di Indonesia," ujar Gatot.
Di sisi lain, Gatot menegaskan komitmen pemerintah untuk memberantas perangkat yang benar-benar masuk secara ilegal. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi dari Depkominfo akan bekerjasama dengan Ditjen Bea dan Cukai serta Ditjen Perdagangan Dalam Negeri untuk melakukan pemberantasan ini. (wsh/faw)