Demikian dikatakan anggota Komite Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) Heru Sutadi ketika diwawancarai detikINET, Jumat (28/5/2009).Β
Menurutnya, pembukaan interkoneksi tersebut ada tahap-tahapnya, mulai dari pengajuan secara resmi dari si pencari akses kepada penyedia akses sampai penyesuaian sistem. "Tahap-tahap itu perlu waktu 90-100 hari dari sejak si pencari akses mengajukan permintaan ke penyedia akses," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penanganan perselisihan ini bisa melalui mediasi atau arbitrase. Tapi kalau laporannya belum masuk ke kita (regulator), ya kita serahkan ke mereka secara B2B," tukasnya.
Keengganan regulator untuk terlalu ikut campur ini bukan tanpa alasan, sebab mereka juga tak mau dibilang terlalu ketat dan terlalu mencampuri urusan bisnis. "Yang penting sesuai dengan aturan interkoneksi tahun 2006," pungkas Heru.
Sebelumnya, layanan SLI milik Bakrie Telecom menemui hadangan di awal kelahirannya. Salah satu yang dianggap cukup mengganggu adalah belum dibukanya interkoneksi oleh Indosat.
Lambatnya pembukaan interkoneksi tersebut dituding lantaran Indosat memberikan syarat yang terlampau berat. Seperti menyediakan dana sebesar Rp 120 juta untuk set up billing sistem dan melarang BTel menerapkan biaya promosi selama tiga bulan pertama setelah pembukaan interkoneksi untuk tarif SLI 009.
Indosat sendiri menampik jika dikatakan menghalang-halangi BTel untuk menggelar layanan SLI 009-nya. Mereka berdalih bahwa hal itu masih belum menemui titik temu secara bisnis yang menguntungkan kedua operator tersebut. (ash/faw)