Dari hasil investigasi Asosiasi Penyelenggara Multimedia Indonesia (APMI), seluruh pelanggan operator pay TV ilegal itu jika dijumlah bisa mencapai 1,4 juta pelanggan rumahan. Jelas, angka ini jauh mengangkangi pelanggan resmi.
"Bisa dibilang, dua dari tiga pelanggan pay TV di Indonesia menonton siaran berbayar secara ilegal," lirih Sekjen APMI Arya Mahendra Sinulingga dalam jumpa pers di FX Plaza, Jakarta, Kamis (7/5/2009).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Arya mengungkapkan, penyebaran pay TV ilegal mulai beroperasi di sebagian wilayah Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan, pada 2002. Lalu di tahun berikutnya, 2003, mulai merambah ke seluruh Kalimantan Timur dan Sulawesi Selatan. Di 2004, penyebarannya makin meluas ke daerah Kaltim, Sulsel, dan Sulawesi Tenggara.
Kemudian di 2005, area jangkauan pay TV ilegal sudah ada di Kaltim, Sulsel, Sulteng, dan Gorontalo. Setahun berselang, 2006,seluruh wilayah Sulawesi, Kaltim, dan Kalimantan Tengah, sudah dilayani. Lalu di 2007 Sulawesi, Kaltim, Kalteng, dan Jawa Timur. Area penyebaran di 2008 makin luas karena sudah merambah seluruh Sulawesi, Kalimantan, Jatim, Jawa Tengah, Jambi, dan Batam. (rou/faw)