Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Surat 'Anti Kisruh Menara' Akhirnya Terbit

Surat 'Anti Kisruh Menara' Akhirnya Terbit


- detikInet

Jakarta - Sempat lama terkatung-katung, surat keputusan bersama (SKB) tentang menara akhirnya terbit juga setelah resmi disahkan oleh tiga menteri dan satu pejabat terkait setara menteri.

Aturan bersama yang diterbitkan pada 30 Maret 2009 itu meliputi Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi No.18/2009, No.07/2009, No.19/2009, dan No. 03/2009.

Kepala Pusat Informasi Depkominfo Gatot S Dewa Broto menilai regulasi ini cukup untuk membangun kepercayaan bagi pemerintah pusat maupun daerah, untuk memulai
penataan menara telekomunikasi yang komprehensif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Komprehensif baik dari aspek estetika, tata kota, keamanan, lingkungan dan proteksi bagi area-area tertentu yang strategis," jelasnya saat dihubungi detikINET, Rabu
(1/4/2009).

Sebelumnya, SKB menara sempat terkatung-katung setahun lebih. Sulitnya mengatur koordinasi antara Departemen Komunikasi dan Informatika, Departemen Dalam Negeri,
Departemen Pekerjaan Umum, dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), menjadi alasan utama.

Padahal, payung hukum empat instansi ini sudah sangat mendesak untuk disahkan, mengingat benturan antara aturan pusat dan peraturan daerah sudah tak terhindarkan
lagi. Contoh hangatnya, kasus perubuhan sejumlah menara seluler di kabupaten Badung, Bali.

Tak ingin kasus perubuhan menara semakin berlarut-larut dan diikuti oleh daerah lain, maka finalisasi pembahasan Rancangan Peraturan Bersama ini akhirnya
dipercepat.

Tandatangan Menkominfo pertengahan Maret lalu akhirnya disusul Mendagri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Kominfo dan Kepala BKPM, di akhir bulannya.
(rou/wsh)






Hide Ads
LIVE