Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Ingat, 5 April Batas Kampanye via SMS

Ingat, 5 April Batas Kampanye via SMS


- detikInet

Jakarta - Jelang Pemilu, hingar bingar kampanye para kontestan Pemilu dimulai. Salah satu media kampanye yang digunakan adalah SMS. Namun, kampanye via SMS ini dibatasi hingga tanggal 5 April 2009 saja. Kenapa?

Alasannya adalah, tanggal 6-8 April merupakan masa tenang sehingga kontestan Pemilu tidak diperkenankan berkampanye lagi. Sementara tanggal 9 April adalah hari H, pemungutan suara, demikian seperti dikutip detikINET dari situs resmi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kamis (19/3/2009).

Sejumlah Partai Politik (Parpol) tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mereka memanfaatkan layanan telekomunikasi baik berupa SMS update kegiatan Parpol, atau ringbacktone untuk sosialisasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun peraturan yang mengatur tentang penggunaan layanan telekomunikasi sebagai media kampanye adalah Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/2009, yang ditandatangani 4 Februari lalu.

Aturan ini dibuat supaya para stakeholder mengetahui koridor hukum yang mengatur kampanye melalui jasa telekomunikasi. Sementara itu, bertindak sebagai pengawas adalah BRTI.
(faw/ash)







Hide Ads