Alasannya adalah, tanggal 6-8 April merupakan masa tenang sehingga kontestan Pemilu tidak diperkenankan berkampanye lagi. Sementara tanggal 9 April adalah hari H, pemungutan suara, demikian seperti dikutip detikINET dari situs resmi Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Kamis (19/3/2009).
Sejumlah Partai Politik (Parpol) tidak menyia-nyiakan kesempatan ini. Mereka memanfaatkan layanan telekomunikasi baik berupa SMS update kegiatan Parpol, atau ringbacktone untuk sosialisasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini dibuat supaya para stakeholder mengetahui koridor hukum yang mengatur kampanye melalui jasa telekomunikasi. Sementara itu, bertindak sebagai pengawas adalah BRTI.
(faw/ash)