Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
'Menolak UU ITE seperti Membiarkan Kejahatan'

'Menolak UU ITE seperti Membiarkan Kejahatan'


- detikInet

Jakarta - Menkominfo Mohammad Nuh menilai jika ada pihak yang menolak diberlakukannya Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya pasal 27, itu sama saja dengan membiarkan kejahatan di dunia maya.

"Jika ada yang menolak pasal pencemaran nama baik, maka mari kita lakukan pencemaran nama baik melalui postingan. Kalau ada yang menolak pasal asusila, mari kita posting gambar asusila bersama-sama. Silakan saja jika hal ini dianggap bukan kejahatan," sindir Nuh usai membuka Munas VI Mastel di Gedung Indosat, Jakarta, Rabu (11/3/2009).

Menurut dia, manusia saat ini hidup di dua dunia, yakni dunia nyata dan dunia maya (cyber). Seperti di dunia nyata, lanjut menteri, dalam kehidupan di dunia cyber pun ada kejahatan, hukum, dan norma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Oleh karena itu, undang-undang ITE kita perlukan sebagai alat pengawasan agar masyarakat lebih bertanggung jawab, bukan untuk mengekang kebebasan berekspresi," tandasnya. (rou/faw)





Hide Ads