Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun siap melakukan tugasnya untuk melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu serta Panitia Pengawas Pemilu.
Pengawalan tersebut murni diperlukan, mengingat cukup lamanya masa kampanye yang digelar. Para operator jangan sampai melupakan standar kualitas layanannya dan para parpol dilarang memuat konten-konten yang melanggar aturan. Seperti berisi penghinaan, menghasut, mengadu domba, mengganggu ketertiban umum dan pelanggaran lainnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Aturan ini sendiri telah dirintis Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dalam kapasitasnya selaku Ketua BRTI pada 16 Juni 2008 dengan mengirimkan surat kepada Ketua KPU mengenai pemanfaatan layanan SMS.
Dalam pertemuan antara Dirjen Postel, anggota BRTI dan anggota KPU pada prinsipnya dimungkinkan adanya penggunaan layanan SMS untuk kegiatan kampanye dengan berbagai persyaratan dan aturan tertentu.
(ash/faw)