Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
BRTI Siap Kawal Pemanfaatan SMS Kampanye

BRTI Siap Kawal Pemanfaatan SMS Kampanye


- detikInet

Jakarta - Dengan ditandatanganinya Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No. 11/2009 pada 4 Februari lalu, layanan telekomunikasi dapat mulai digunakan sebagai media untuk berkampanye.

Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) pun siap melakukan tugasnya untuk melakukan pengawasan dan berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawasan Pemilu serta Panitia Pengawas Pemilu.

Pengawalan tersebut murni diperlukan, mengingat cukup lamanya masa kampanye yang digelar. Para operator jangan sampai melupakan standar kualitas layanannya dan para parpol dilarang memuat konten-konten yang melanggar aturan. Seperti berisi penghinaan, menghasut, mengadu domba, mengganggu ketertiban umum dan pelanggaran lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di situsnya seperti dikutip detikINET, Senin (9/2/2009), BRTI mengatakan bahwa potensi penggunaan layanan SMS ini secara implisit mengacu pada Pasal 89 UU No. 10 Tahun 2008. Intinya, pesan kampanye tersebut dapat berupa tulisan, suara, gambar, yang bersifat naratif, grafis, karakter, interaktif atau tidak interaktif, serta yang dapat diterima melalui perangkat penerima pesan.

Aturan ini sendiri telah dirintis Dirjen Postel Basuki Yusuf Iskandar dalam kapasitasnya selaku Ketua BRTI pada 16 Juni 2008 dengan mengirimkan surat kepada Ketua KPU mengenai pemanfaatan layanan SMS.

Dalam pertemuan antara Dirjen Postel, anggota BRTI dan anggota KPU pada prinsipnya dimungkinkan adanya penggunaan layanan SMS untuk kegiatan kampanye dengan berbagai persyaratan dan aturan tertentu.
(ash/faw)





Hide Ads