Kategori Berita
Daerah
Layanan
Detik Network
detikInet
Aturan SMS Kampanye Disahkan

Aturan SMS Kampanye Disahkan


- detikInet

Jakarta - Aturan penggunaan layanan telekomunikasi untuk keperluan pemilu disahkan hari ini, Rabu (4/2/2009). Pintu untuk parpol bersuara sudah ditutup, selanjutnya sosialisasi.

Demikian dikatakan Menkominfo Mohammad Nuh di sela penandatanganan proyek USO di Gedung Depkominfo, Jakarta, Rabu (4/2/2009).

"Minggu depan kami akan rapat koordinasi dengan KPU dan Depdagri. Kami juga akan ajak operator telekomunikasi dan media massa untuk sosialisasi," tukasnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengesahan aturan SMS Kampanye ini memang telah beberapa kali diundur. Sebab, lanjut Nuh, pihaknya harus berkonsultasi dengan para partai politik sebelum mereka menggunakan layanan ini untuk bertarung di pemilu nanti.

Namun sayang, surat 'tantangan' kritik dari Menkominfo kepada para ketua parpol ini kurang mendapat sambutan. Dari 44 parpol peserta pemilu 2009, hanya satu parpol yang memberikan feedback-nya. (ash/ash)





Hide Ads