Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
IMOCA: BRTI Ingin Memandulkan Fungsi Dirjen Postel

IMOCA: BRTI Ingin Memandulkan Fungsi Dirjen Postel


- detikInet

Jakarta - Indonesia Mobile Content & Online Content Provider Association (IMOCA) dengan tegas menolak Peraturan Menteri no.1/Per/M.Kominfo/01/2009. Aturan baru soal SMS premium tersebut dianggap tidak sesuai dengan semangat pemerintah yang gencar mengembangkan industri kreatif.

Pasalnya, menurut IMOCA, pelaksanaannya mempersulit pelaku usaha dan terkesan ada upaya pemaksaan BRTI (Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) yang kebablasan untuk mengambil alih peran Menkominfo (cq. Direktorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi).

"Kami sudah mengadakan pertemuan dengan pengurus dan konsultasi beberapa pihak, melihat bahwa Permen ini tidak sesuai dengan semangat pengembangan industri kreatif yang didengungkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, dan pertimbangan lain. Maka kami menyatakan menolak," tegas Ketua IMOCA Haryawirasma.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dijelaskan Rasmo – panggilan Haryawirasma – SMS dan multimedia itu adalah jasa konten, bukan jasa telekomunikasi baik dasar maupun non dasar. Maka aneh kalau Permen No.1/2009 pasal 6 yang mewajibkan penyedia konten untuk membayar BHP (biaya hak penyelenggaraan) telekomunikasi.

"Sebenarnya kita sudah menolak saat diundang BRTI untuk mendiskusikan ide tersebut. Kita tidak setujui, tapi BRTI memaksakan kehendak memasukkan ke Permen. Dan yang membuat kecewa, dalam pengantar Permen yang disampaikan ke publik mengesankan bahwa IMOCA sudah menyetujui. Ini abuse of power," timpal Rasmo.

Dilanjutkannya, nuansa bahwa BRTI ada di balik semua ini semakin kentara karena jauh hari orang-orang BRTI menyampaikan upaya untuk menarik BHP. Alasan yang dimunculkan tidak logis. Seperti mengatakan alasannya memotong BHP karena para penyelenggara SMS premium hasilnya miliaran kok tidak mau bayar BHP.

"Dasar pemotongan BHP kok seperti orang iri," tegas Rasmo yang menambahkan bahwa BHP selama ini sudah termasuk dalam pembagian pendapatan dengan operator. Jadi yang membayar operator.

BRTI dinilai juga tampak sangat berambisi dengan Permen 01/2009 ini karena dalam pasal 2 menyebutkan bahwa untuk menyelenggarakan SMS premium, harus mendapatkan izin yang dikeluarkan oleh BRTI. Peraturan ini dinilai sangat aneh karena BRTI selama ini hanya sebagai pengawas yang independen dan tidak melakukan fungsi pemberian ijin.

"Ijin telekomunikasi selama ini dilakukan oleh Kominfo melalui Dirjen Pos dan Telekomunikasi. BRTI tampaknya kebablasan dan kelihatan sekali ingin memandulkan fungsi Dirjen Postel," pungkas Rasmo dalam keterangan tertulis yang dikutip detikINET, Jumat (16/1/2009).

(ash/fyk)






Hide Ads