Dikatakan Kabag Pusat Informasi dan Humas Depkominfo Gatot S. Dewa Broto, surat tersebut dikirimkan pada hari ini, Selasa (13/1/2009). Isi surat tersebut intinya, 'menantang' para ketua parpol atau jajarannya untuk memberikan saran, masukan hingga kritik terhadap aturan penggunaan layanan telekomunikasi untuk keperluan pemilu.
"Kami menyadari bahwa yang berkepentingan dengan layanan ini nantinya adalah parpol. Makanya kita coba masuk ke grassroot alias para parpol tersebut," ujar Menkominfo Mohammad Nuh seperti dikisahkan Gatot.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ide ini memang timbul last minute, dan untuk pengiriman balasan diberikan waktu 2 minggu bisa dalam bentuk email ataupun hard copy," tandas Gatot kepada detikINET, Selasa (13/1/2009). (ash/wsh)