Kategori Berita
Daerah
Layanan
Top Up & Tagihan
Detik Network
detikInet
Galakkan Razia, Postel Kebanjiran Pemohon Izin ISR

Galakkan Razia, Postel Kebanjiran Pemohon Izin ISR


- detikInet

Jakarta - Ditjen Postel belakangan tengah menggiatkan penegakan hukum atas penggunaan frekuensi radio untuk penyelenggara penyiaran. Hal ini rupanya cukup ampuh untuk membuat ketar-ketir pelanggar.

Pasalnya, sejak mulai digalakkan penertiban pada 1 September 2008, Ditjen Postel hampir setiap hari menerima puluhan permohonan dari para penyelenggara siaran televisi dengan tujuan untuk dapat diproses perizinannya.

"Mereka ini di satu sisi mencoba secara tertib merespon pengumuman Menteri Kominfo tersebut, dan di sisi lain berusaha semaksimal mungkin agar tidak sampai menjadi sasaran penegakan hukum," ujar Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Depkominfo dalam keterangan persnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pun demikian, lanjutnya, Ditjen Postel melalui Balai Monitoring dan Loka Monitoring Frekuensi Radio yang bertindak melakukan penertiban, masih tetap mengedepankan aspek sosialisasi, edukasi dan pendekatan persuasif. "Baru setelah itu, kegiatan penertiban yang sesungguhnya mulai berlangsung," tukas Gatot.

Program penertiban ini sendiri dilatarbelakangi karena makin tidak teraturnya penggunaan frekuensi radio yang disebabkan banyaknya pelanggaran oleh pengguna frekuensi radio. Pelanggar sebagian besar tidak memenuhi persyaratan teknis serta tidak dilengkapi dengan izin penggunaan frekuensi radio (ISR) pada pita frekuensi yang telah diperuntukkan untuk keperluan penyiaran televisi.

Postel sendiri, dikatakan Gatot, tetap berkomitmen untuk terus melanjutkan penertiban ini. Sebab, sejauh ini sebagian hasilnya sudah mengarah pada penataan kembali penggunaan frekuensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ash/fyk)






Hide Ads