Pasalnya, sejak mulai digalakkan penertiban pada 1 September 2008, Ditjen Postel hampir setiap hari menerima puluhan permohonan dari para penyelenggara siaran televisi dengan tujuan untuk dapat diproses perizinannya.
"Mereka ini di satu sisi mencoba secara tertib merespon pengumuman Menteri Kominfo tersebut, dan di sisi lain berusaha semaksimal mungkin agar tidak sampai menjadi sasaran penegakan hukum," ujar Gatot S. Dewa Broto, Kepala Humas dan Pusat Informasi Depkominfo dalam keterangan persnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Program penertiban ini sendiri dilatarbelakangi karena makin tidak teraturnya penggunaan frekuensi radio yang disebabkan banyaknya pelanggaran oleh pengguna frekuensi radio. Pelanggar sebagian besar tidak memenuhi persyaratan teknis serta tidak dilengkapi dengan izin penggunaan frekuensi radio (ISR) pada pita frekuensi yang telah diperuntukkan untuk keperluan penyiaran televisi.
Postel sendiri, dikatakan Gatot, tetap berkomitmen untuk terus melanjutkan penertiban ini. Sebab, sejauh ini sebagian hasilnya sudah mengarah pada penataan kembali penggunaan frekuensi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ash/fyk)