Terhadap berbagai langkah tersebut, Kabag Humas dan Pusat Informasi Depkominfo Gatot S. Dewa Broto mengatakan, pada prinsipnya pemerintah sangat mendukung dengan kebijakan Pemda ini.
Sejauh tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri Kominfo No.2/PER/M.KOMINFO/3/2008 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan demikian, seandainya sejumlah Pemda memang bermaksud melakukan penataan ulang kawasan lingkungannya adalah sangat wajar supaya tidak diperburuk oleh berbagai fisik bangunan yang berkontribusi merusak estetika dan keindahan lingkungan termasuk dari pendirian menara telekomunikasi sekalipun," tutur Gatot, dalam keterangan persnya.
Gesekan kepentingan antara operator dengan Pemda terkait pembangunan BTS sudah beberapa kali terjadi. Seperti antara Asosiasi Telepon Seluler Indonesia (ATSI) dengan Pemda DKI Jakarta pada Juli 2008. Kasus teranyar terjadi di Badung, Bali yang mengancam keberadaan 148 BTS.
Depkominfo sendiri saat ini bersama Departemen Dalam Negeri, Departemen Pekerjaan Umum dan BKPM sedang merampungkan SKB yang berkaitan dengan pembangunan menara telekomunikasi. Namun isi aturan tersebut diantaranya tetap mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo No. 2/PER/M.KOMINFO/3/2008.
(ash/faw)